Renville Napitupulu: Beri Sanksi Tegas Yang Melanggar Perda RTRW

IMG 20210302 154556

 

Medan – DNN: Seluruh sistem yang telah dibangun berdasarkan kajian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), agar dilaksanakan secara konsisten. Sehingga pemanfaatan ruang dan wilayah di Kota Medan akan semakin baik. “Untuk itu, hal yang terpenting dilakukan ialah memberikan sanksi hukum tegas atas pelanggaran terhadap sistem tersebut,”.

Hal ini dikatakan Wakil Ketua Fraksi Hanura-PSI-PPP (HPP) Renville P Napitupulu, kepada wartawan usai menyampaikan pendapat akhir Fraksi HPP terhadap Ranperda Kota Medan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2021-2041 melalui sidang Paripurna DPRD Medan digedung dewan, Selasa (30/11/2021).

Pada akhirnya, sambung Renville, Fraksi HPP menerima dan menyetujui pencabutan Perda Kota Medan No 13 Tahun 2021 tentang RTRW Tahun 2011 – 2031. ‘Kemudian menerima dan menyetujui Ranperda RTRW Tahun 2021-2024 ditetapkan menjadi Perda Kota Medan,” jelasnya.

Ketua Partai PSI Kota Medan ini menambahkan, adapun sistem yang dibangun, berupa penerapan sanksi yang tegas. Seperti sistem infrastruktur perkotaan, yang meliputi sistem penyediaan air minum, pengelolaan limbah, persampahan, drainase. “Begitu juga penyediaan dan pemanfaatan prasaran dan sarana jaringan jalan pejalan kaki serta jalur evakuasi bencana,” tandasnya.

Dewan yang duduk di Komisi VI ini menyebut, secara khusus terkait rencana sistem pengolahan limbah. Seperti masalah pengelolaan limbah, baik limbah industri, gedung perkantoran maupun limbah rumah tangga merupakan persoalan serius.

“Karena limbah tidak saja mencemari sungai dan memusnahkan biota yang ada di dalamnya, tetapi juga telah merusak kelestarian lingkungan hidup,” paparnya.

Renville juga meminta, perlu ada langkah konkrit yang harus dilakukan Pemko Medan, dengan menegakkan aturan hukum secara totalitas, tanpa pandang bulu. “Dengan harapan ada efek jera, sehingga lingkungan dan alam bisa terselamatkan,” imbuhnya.

Selain itu, Renville P Napitupulu juga menyoroti pembangunan jaringan telekomunikasi secara luas, juga menekankan, agar rencana pembangunan jaringan telekomunikasi harus dilakukan secara tepat, efektif, efesien dan berdaya guna.

“Tujuannya agar ke depan Kota Medan tidak hanya dihiasi BTS (Base Transceiver Station) jaringan telekomunikasi yang membuat tata ruang wilayah menjadi semrawut.
Penataan menara BTS secara terpadu harus dilakukan, dengan mempertimbangkan kondisi tata ruang dan wilayah yang suda ada. Serta harus tegas menegakkan aturan sebagai bentuk kepastian hukum. Pemko Medan harus bersikap tegas, dengan menjatuhkan sanksi terhadap pembangunan menara BTS yang tidak sesuai rencana tata ruang dan wilayah,” pungkasnya.

Reporter: Amsari