Kabar Baik Peserta BPJS Ketenagakerjaan Terdampak PHK Dapat Klaim JKP

10 37 38 Screenshot 2022 02 22 12 22 50 16 660x280 1

DNN|JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan kabar baik bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memastikan dapat mengklaim manfaatnya bagi peserta yang memenuhi persyaratan.

Selain menerima manfaat JKP uang tunai, pekerja yang mengalami PHK juga mendapatkan informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

“Berdasarkan perhitungan aktuaris, tahun 2022 ini akan ada 629 ribu penerima manfaat JKP,” kata Chairul melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada Selasa, 22 Februari 2022.

Chairul juga menegaskan bahwa meskipun belum diluncurkan secara resmi, tapi peserta sudah bisa merasakan manfaat dari program JKP dan berlaku sejak 11 Februari 2022.

“Sebenarnya JKP akan diresmikan hari ini, namun karena ada pertimbangan teknis maka acara peresmian akan dijadwalkan ulang. Meski begitu, program JKP sudah berjalan dan dapat diklaim manfaatnya per 11 Februari 2022,” jelasnya.

BACA :

Bobby Nasution Minta BPJS Masif Lakukan… 

Bahkan, BPJS Ketenagakerjaan juga sudah membayar manfaat uang tunai kepada sejumlah peserta yang telah melakukan klaim.