Sosialisaskan Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Persampahan, Dame Duma Ajak Warga Helvetia Peduli Kebersihan

IMG 20220910 WA0050


DNN l Medan – Anggota DPRD Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, tak ada henti-hentinya mengajak seluruh warga masyarakat Kota Medan, untuk meningkatkan kesadaran didalam menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggalnya masing-masing.

“Kegiatan Sosperda ini setiap bulannya dilakukan oleh 50 orang anggota dewan DPRD Medan. Tujuannya, untuk mensosialisasikan produk hukum yang ada, sekaligus menyerap aspirasi dan keluhan masyarakat,” ucap Dame Duma saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolan Persampahan di Jalan Beringin II No.77 Kelurahan Helvetia Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (10/9/2022) sore.

Seiring itu, Duma juga mendorong Pemko Medan memberikan dan memfasilitasi sarana dan prasarana tempat dan angkutan sampah di setiap Kecamatan dan Kelurahan. “Jika warga dan Pemko Medan saling mendukung dalam upaya kebersihan, maka lingkungan kita akan bersih,” katanya.

IMG 20220910 WA0052

Sekretaris komisi komisi IV DPRD Medan Kota Medan ini kembali menambahkan, dengan penanganan sampah yang benar, akan berdampak bagus untuk kesehatan. Selain itu, dengan mewadahi sampah dengan benar akan meminimalisir kondisi banjir.

“Jangan lagi ada sampah berserak yang akhirnya jatuh ke parit. Tentu mengakibatkan parit jadi tumpat, sehingga aliran drainase terganggu dan mengakibatkan banjir. Masyarakat harus sadar, agar tidak membuang sampah sembarangan,” harapnya.

Ditambahkan Duma, terkait sarana pendukung kebersihan. Untuk Tahun 2022, DPRD bersama Pemko Medan sudah mengesahkan anggaran sampah di APBD TA 2022 sebesar Rp 496,6 M lebih. Begitu juga pengadaan truk sampah ditambah 10 unit dan 100 becak.

Selain itu, Politisi Partai Gerindra Medan Medan ini mendorong seluruh Kepala Lingkungan (Kepling) dapat membentuk Bank sampah di setiap lingkungan. Adapun kegunaan Bank Sampah dipastikan menciptakan kebersihan dan membantu perekonomian masyarakat.

“Mari kita mulai mendirikan Bank sampah, memilah dan mewadahi sampah mulai dari rumah dan lingkungan,” ajak Duma.

Selanjutnya, Dame Duma memaparkan, bahwa Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan, memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggarnya.

IMG 20220910 WA0051

Amatan wartawan, selain ratusan masyarakat yang diundang, hadir juga dalam Sosperda tersebut, Tokoh Agama, Ketua Ranting Gerindra Medan Helvetia, yang kemudian diakhiri dengan pembagian seminar kit secara simbolis. (A-Red)