Lahan Seluas 320 Ha Minta Dikembalikan, Kelompok 80 TIR Desak Kapoldasu dan Kajatisu Usut Perubahan HGU PT DMK

IMG 20221020 214017

 

DNN l Medan – Puluhan petani Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang tergabung dalam Kelompok 80 Tambak Inti Rakyat (TIR), melakukan aksi unjukrasa didepan kantor DPRD Sumut. Kedatangan puluhan massa diterima oleh Anggota DPRD Sumut asal Partai PKB, Loso Mena, Kamis (20/10/22).

“Masyarakat Kelompok 80 meminta agar tanah seluas 320 Ha yang berada di eks HGU PT. Deli Minatirta Karya (DMK), yang berlokasi di Desa Bagan dan Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin dikembalikan,” kata Ketua koordinator aksi, Zuhari dalam orasinya.

IMG 20221020 214322

Didampingi Kepala Desa Bagan dan Kepala Desa Tebing Tinggi, Zuhari juga menambahkan, bahwa HGU PT. DMK sesuai Sertifikat No. 1 tahun 1992 yang menguasai lahan seluas 499,2 Ha, izinnya sudah berakhir pada tanggal 31 Desember 2017, namun PT. DMK masih terus beroperasi.

“Kami meminta Kapoldasu dan Kajatisu melakukan pengusutan terhadap perubahan peruntukan yang awalnya tambak udang, kini beralih menjadi kebun kelapa sawit, yang diduga tidak memiliki izin,” tegasnya.

IMG 20221020 214055

Teks foto, Anggota Dewan, Loso Mena

Sementara itu, Ketua DPRD Sumut dalam hal ini diwakili oleh Anggota DPRD Sumut dari Komisi D, Ir. Loso Mena saat menerima aksi mengatakan, ketidak setujuannya dilakukan perubahan peruntukan HGU PT.DMK.

“Izin awalnya untuk tambak udang, namun dalam perjalanan dirubah menjadi Kebun Kelapa Sawit. Masalah ini tentunya akan menjadi prioritas dan perhatian kami. Aspirasi masyarakat kelompok 80 TIR ini akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Sumut,” janjinya.

Lebih lanjut Politisi PKB yang tergabung dalam Fraksi Nusantara DPRD Sumut, menyebut secepatnya mendesak PT DMK untuk menyelesaikan sengketa dengan warga masyarakat.

“Awalnya dalam peruntukan untuk tambak inti rakyat. Apabila HGU sudah habis, maka hak kepada masyarakat harus diberikan. Saya juga sepakat agar masalah peralihan peruntukan HGU tersebut diusut oleh pihak Poldasu dan Kejatisu,” ujar Loso.

HGU PT DMK Tidak Bisa Diperpanjang

Usai menyampaikan orasinya di depan gedung DPRD Sumut, puluhan petani Kelompok 80 melanjutkan aksinya ke kantor Kakanwil BPN Sumut. Ditempat ini, masa aksi diterima oleh Ketua Tim Pelayanan Hukum Advokasi yang juga Kabag Tata Usaha Kanwil BPN Sumut, Dr Firyadi,SP,M.Si, didampingi Kakan BPN Sergei, Ridwan, mewakili Kakanwil BPN Sumut, dihadapan masyarakat petani kelompok 80 menegaskan, Hak Guna Usaha PT Deli Mina Tirta Karya sudah masuk dalam data base, terindikasi tanah terlantar, sehingga tidak bisa dilakukan perpanjangan HGU.

IMG 20221020 214505

“Apalagi ada tuntutan masyarakat kelompok 80 yang belum diselesaikan. Masalah ini akan segera diselesaikan, dengan mengundang berbagai pihak. Jika ada hak masyarakat kelompok 80, ya sebaiknya diselesaikan saja. Mengenai tuntutan masyarakat kelompok 80, sudah kami pelajari dan dalam waktu dekat akan disampaikan ke Kementerian ATR/BPN. Sebab, kewenangan itu ada ditingkat Pusat,” terang Firyadi.

Diaula Kantor BPN Sumut itu, Zuhari bersama lima (5) perwakilan Petani 80, kembali meminta agar BPN Sumut dapat menyelesaikan permasalahan itu, sehingga tidak berlarut-larut.

“Terlebih permasalahan ini sudah diperjuangkan oleh para petani selama 29 tahun. Dan sekarang sudah banyak diantaranya yang sudah wafat. Sehingga, sebagian yang hadir berunjukrasa, merupakan ahli warisnya. Untuk itu, sekali lagi kami berharap, agar permasalahan tersebut terselesaikan dengan cepat,” pungkas Zuhari.

Diketahui, turut hadir dalam pertemuan tersebut Kakan BPN Sergai Ridwan, SH, Analis hokum BPN Sumut Reja SH agar BPN Sumut tidak menerbitkan HGU PT DMK, kades Tebing Tinggi M.Nasir dan perwakilan masyarakat petani kelompok 80. (A-Red)