Pemko Medan Ubah Arus Lalulintas 13 Ruas Jalan, Iswar: Mulai 19 November Berlaku Permanen

IMG 20221115 094304

DNN l Medan – Guna mendukung proses penataan seputaran daerah Kesawan inti Kota Medan, Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub), melakukan perubahan arus pada 13 ruas jalan di Kota Medan. Hal ini diungkapkan Kepala Dishub Kota Medan Iswar Lubis, saat rapat koordinasi bersama perwakilan TNI, Polri, Satpol PP, Dinas PU dan perwakilan PT Abi Praya, Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sumut, di ruang rapat CC Room ATCS Kota Medan, Jalan Balai Kota No10, Selasa (15/11/2022) pagi.

Peralihan arus ini dianggap perlu, atas padatnya mobilitas masyarakat yang berkendara. Terkhusus pada Jalan A Yani, yang selama ini menjadi poros utama Kota Medan.

“Ke-13 arus itu masing-masing Jalan Bambu 2 mulai simpang Glugur sampai simpang Gaharu satu arah dari Barat ke Timur. Kedua, Jalan Karantina mulai simpang Gaharu sampai Yos Sudarso searah dari Timur ke Barat. Jalan Muchtar Basri satu arah dari Selatan ke Utara,” ungkap Iswar.

Kemudian, lanjut Iswar, Jalan Irian Barat dan Jalan Jawa satu arah dari Selatan ke Utara, Jalan KH Zainul Arifin dan Palang Merah mulai simpang Pemuda sampai simpang Imam Bonjol satu arah dari Timur ke Barat dan Jalan Gaharu satu arah dari Selatan ke Utara mulai simpang HM Yamin sampai Jalan Perintis Kemerdekaan.

IMG 20221115 110236

Ditambahkan Iswar, Jalan Gudang satu arah dari Utara ke Selatan. Kedelapan, Jalan Zainul Arifin mulai simpang Diponegoro sampai Imam Bonjol searah dari Timur ke Barat. Jalan Perintis Kemerdekaan mulai simpang Hotel JW Marriot hingga Merak Jingga searah dari Barat ke Timur.

“Termasuk Jalan HM Yamin mulai simpang Balaikota sampai Gudang satu arah dari Timur ke Barat. Kesebelas, Jalan Monginsidi mulai bundaran Juanda hingga simpang Pattimura satu arah dari Barat ke Timur dan Jalan Pattimura mulai simpang Mongonsidi ke Jalan Sudirman satu arah dari Selatan ke Utara,” jelasnya.

Rencana ini, tambah Iswar, akan dilaksanakan mulai hari Sabtu (19/11/2022) pukul 06.00 pagi. Setelah hari Senin, pada jam kerja berkurangnya kemacetan tersebut sudah dirasakan oleh masyarakat.

“Uji coba ini akan dilakukan 14 hari kedepan. Setelah itu, baru ditetapkan menjadi sestem peraturan lalulintas permanen,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Iswar, Dishub akan akan memasang 165 rambu-rambu lalu lintas untuk memudahkan masyarakat agar bisa mengetahui perubahan arus lalulintas tersebut.

Selain mendukung proses penataan kawasan Kesawan Medan, dalam Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Kawasan Kota Lama, sambung Iswar, perubahan arus lalulintas harus dilakukan guna menyikapi pertumbuhan kendaraan yang semakin tinggi di Kota Medan, termasuk terkait kebijakan revitalisasi Lapangan Merdeka yang saat ini sedang berlangsung.

“Misalnya, arus lalulintas di Kawasan Kota Lama, yakni Jalan Perniagaan, itu akan dijadikan lokasi pedestrian atau khusus pejalan kaki. Dengan demikian, tentu tidak akan ada lagi arus lalu lintas di jalan itu,” jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, Jalan Ahmad Yani (Kesawan) yang saat ini memiliki lebar 7 meter dan mampu menampung empat lajur mobil, akan dipersempit menjadi 3 meter dan hanya mampu menampung satu lajur mobil.

“Sebab pedestrian untuk pejalan kaki yang akan diperlebar, supaya pengunjung yang datang ke Jalan Kesawan dapat berjalan kaki dengan leluasa di sana,” katanya.

Dia juga mengatakan, tinggal satu lajurnya kendaraan mobil di ruas Jalan Ahmad Yani, membuat Jalan Ahmad Yani tidak akan diperkenankan lagi sebagai lokasi parkir.

“Jadi nantinya, mobil yang melintas di Jalan Kesawan hanya boleh menaikkan atau menurunkan penumpang atau barang bawaan, tapi tidak boleh parkir. Meskipun sampai saat ini, di Jalan Ahmad Yani masih boleh parkir, bahkan Jalan Ahmad Yani merupakan ruas jalan pertama di Medan yang menggunakan sistem e-Parking,” tukas Iswar.

Kembali Iswar memastikan, Dishub Kota Medan telah melakukan sosialisasi secara berkelanjutan terkait hal itu, yakni dimulai dari menyurati sejumlah pihak terkait, di antaranya Badan Koordinasi Ketertiban Lalu Lintas (Bakortib) Kota Medan.

Sementara itu, Kasatlantas Polrestabes Medan, Sonny W Siregar mendukung penuh atas perubahan 13 arus lalulintas yang dilakukan oleh Dishub kota Medan.

“Untuk mendukung kebijakan tersebut, pihak Satlantas akan menurunkan 78 personil. “Personil ini akan dibagi menjadi dua shif, shif siang dan malam,” paparnya

IMG 20221115 111609

Usai kegiatan koordinasi tersebut, Kadishub Iswar, Kasatlantas Sonny W Siregar dan Dandim 0201/Medan Letkol Infantri Ferry Muhammad S.I.P melakukan “Podcast” bersama. (A-Red)

Terlampir daftar 13 Ruas Jalan yang Mengalami Perubahan Arus Lalu Lintas per Sabtu, 19 November 2022
1. Jalan Bambu 2, mulai dari simpang Glugur-simpang Jalan Gaharu satu arah dari Barat ke Timur.
2. Jalan Karantina mulai dari simpang Jalan Gaharu-simpang Jalan KL Yos Sudarso satu arah dari Timur ke Barat.
3. Jalan Mucthar Basri satu arah dari Selatan ke Utara.
4. Jalan Irian Barat dan Jalan Jawa satu arah dari Selatan ke Utara.
5. Jalan Zainul Arifin dan Jalan Palang Merah mulai dari simpang Jalan Pemuda-simpang Jalan Imam Bonjol satu arah dari Timur ke Barat.
6. Jalan Gaharu satu arah dari Selatan ke Utara mulai dari simpang Jalan HM Yamin-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan.
7. Jalan Gudang satu arah Utara ke Selatan.
8. Jalan Zainul Arifin mulai dari simpang Jalan Diponegoro-simpang Jalan Imam Bonjol satu arah dari Timur ke Barat.
9. Jalan Perintis Kemerdekaan mulai dari simpang Hotel JW Marriot-simpang Jalan Merak Jingga satu arah dari Barat ke Timur.
10. HM Yamin mulai dari simpang Jalan Balai Kota-simpang Jalan Gudang satu arah dari Timur ke Barat.
11. Jalan Mongonsidi mulai dari bundaran Juanda-simpang Jalan Patimura satu arah dari Barat ke Timur.
12. Jalan Patimura mulai dari simpang Jalan Mongonsidi s/d simpang Jalan Sudirman satu arah dari Selatan ke Utara.