IPWL LRPPN Gandeng Ratusan Media Kerjasama Program Rehabilitasi Pecandu Narkoba

IMG 20230205 WA0007

DNN | Sumut – Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba (LRPPN) Sumut terus menggemakan pencegahan menghindari narkoba melalui berbagai upaya salah satunya dengan menggandeng media massa baik online, cetak, maupun elektronik untuk bekerjasama dalam program rehabilitasi pecandu narkoba yang dilaksanakan di Jl. Budi Luhur GG. PTP No 8 Sei Sikambing C-II Medan Helvetia Kapten Muslim. Sabtu (4/02/2023).

Bersama 123 media baik online, cetak maupun elektronik yang memenuhi aula gedung rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba (LRPPN) Sumut.

IMG 20230205 WA0014

Direktur IPWL LRPPN H.Dika Novandri SH yang didampingi Staff Ahli LRPPN Helmy menyampaikan Acara ini bertajuk, “ Kerja sama antara wartawan dengan IPWL LRPPN dalam penguatan dan dukungan Program pencegahan perangkap Narkoba”.

Salah satunya adalah melaksanakan penyelesaian hukum pidana melalui pendekatan keadilan restoratif. Hal ini yang mendorong adanya reorientasi kebijakan penegakan hukum dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Papar H.Dika Novandri SH.

IMG 20230205 WA0013

Lanjut H.Dika, Dalam penegakan hukum sebagai salah satu wujud perlindungan negara terhadap hak asasi manusia harus dilaksanakan secara konsisten dan selaras dengan perkembangan hukum serta memperhatikan rasa keadilan dan perubahan paradigma yang terdapat dalam masyarakat.

Bahwa bahaya Narkotika menunjukkan kecenderungan korban semakin meningkat, terutama di kalangan anak-anak, remaja dan generasi muda, sehingga diperlukan komitmen dan sinergi dari seluruh unsur aparat penegak hukum, pemangku kepentingan terkait, maupun masyarakat, dalam menyikapi perubahan paradigma tersebut.

IMG 20230205 WA0011

Pecandu Narkotika dan korban Narkotika tidak hanya dipandang sebagai pelaku tindak pidana, tetapi juga sebagai korban, dimana pelaksanaan rehabilitasi merupakan bagian dari alternatif hukuman.