IPWL LRPPN Gandeng Ratusan Media Kerjasama Program Rehabilitasi Pecandu Narkoba

IMG 20230205 WA0007

“Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba (LRPPN) akan mengembalikan fungsi sosial. Bukan menambah masalah namun menyelesaikan masalah dengan solusi.”

Dengan penanganan meloloskan Narkotika dilakukan dengan dua metode yaitu pencegahan tanpa hukuman melalui wajib lapor pecandu pecandu dan penerapan penegakan hukum rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.

“Restorative Justice (keadilan restoratif), merupakan model penyelesaian penyelesaian perkara pidana dimana semua pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut bertemu bersama untuk menyelesaikan secara adil dengan tekanan pengembalian seperti keadaan semula dan bukan pembalasan.”

Implementasi dari keadilan restoratif adalah dengan mencari alternatif pemidanaan dengan tidak mengendapnya pemenjaraan. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 menyebutkan pecandu Narkotika dan korban Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Tandas Ketua Umum H.Dika Novandri SH.

Kemudian acara dilanjutkan dengan diskusi bersama rekan media yang hadir. Antusiasme peserta rekan-rekan wartawan begitu terasa, hal ini dapat dilihat dari berbagai pertanyaan dan tanggapan yang muncul selama proses diskusi berlangsung.

Setelah acara diskusi dan tanya jawab selesai, selanjutnya IPWL LRPPN memberikan surat perjanjian kerja sama kepada ratusan wartawan yang hadir yang akan membekali Kartu Tanda Anggota (KTA) IPWL LRPPN sebagai Tim Penjangkauan, surat tugas dan surat jalan.

(Red)