Restoratif Justice, Kejatisu Hentikan Perkara Penganiayaan Ringan dan beli HP Curian

IMG 20230223 WA0091

DNN | SUMUT – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menghentikan penuntutan perkara tindak pidana dengan peradilan keadilan restoratif setelah sebelumnya diekspose secara berani dihadapan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI Dr Fadil Zumhana, Rabu (22/2/2023).

Ekspose perkara dari Kejari Batubara dan Kejari G Tebing Tinggi disampaikan oleh Kajati Sumut Idianto, SH,MH yang diwakili Wakajati Sumut Asnawi,SH,MH, Aspidum Luhur Istighfar, SH,M.Hum, Koordinator Bidang Pidum Gunawan Wisnu Murdiyanto, SH,MH dan untuk Kasi. Kegiatan ekspose juga diikuti Kajari Batubara Amru E Siregar,SH,MH dan Kajari Tebing Tinggi Sundoro Adi,SH,MH serta Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum.

Seperti disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH perkara yang dihentikan penuntutannya adalah perkara dari Kejari Batubara dan Kejari Tebing Tinggi.

“Perkara pertama atas nama Irfin Siregar yang membeli HP dari saksi M Purnama (berkas terpisah)Rp150.000. Irfin Siregar tidak mengetahui kalau HP yang ditawarkan adalah HP curian milik Paridawati. Irfin Siregar membeli HP tersebut berniat untuk membantu orang tuanya berjualan,” kata Yos A Tarigan.

Kemudian, JPU memfasilitasi perdamaian antara Irfin Siregar dengan Paridawati. Antara tersangka dan korban sudah sepakat berdamai dan tidak melanjutkan perkaranya ke persidangan.

“Dalam perkara ini, Irfin Siregar dijerat dengan Pasal 480 ke-1 KUHPidana ‘Karena sebagai sengkongkol, barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan’,”

Perkara lainnya adalah perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan tersangka Adenan Siregar dan Dedy Saputra Siregar yang dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.