Mengingkari Janji Menikah, Berpotensi Dikualifisir Sebagai Perbuatan Melawan Hukum

Screenshot 2023 0318 133243

Hubungan asmara lain jenis seyogyanya tidaklah semuanya menjadi patokan berujung pernikahan. Banyak hal yang harus dilalui menuju pernikahan yang sakral.

Nah, bagaimana jika dalam hubungan asmara sejoli telah bersepakat membuat perjanjian pernikahan dan berujung batal yang disebabkan salah satu pasangan tersebut mengingkari??

Hubungan asmara pada umumnya bukan merupakan hubungan hukum yang melahirkan akibat hukum. Namun, tak jarang terjadi pengingkaran atas janji menikahi dalam sebuah hubungan asmara. Dari sisi hukum apakah membatalkan janji untuk menikahi memiliki konsekuensi hukum? Sekilas oleh karena bukan merupakan peristiwa hukum maka pengingkaran terhadap janji untuk menikahi tidak membawa akibat hukum.

Namun, hati-hati! Jika janji menikahi tersebut telah mengakibatkan tindakan yang pada pokoknya memberikan pengorbanan ekonomis maupun kerugian moril/materil, sehingga pembatalannya telah mengakibatkan kerugian ekonomis dan moril maka hal tersebut berpotensi dapat diputus sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).

Hal sejalan dengan Yuriprudensi Mahkamah Agung :

Putusan Mahkamah Agung RI No. 3191K/Pdt/1984 tanggal 8 Februari 1986

Putusan Mahkamah Agung RI No. 644 K/Pdt/2020 tanggal 13 Juli 2020