Restoratif Justice, Lagi Kejatisu Hentikan Perkara Penganiayaan

IMG 20230228 WA0229

DNN | SUMUT – Kembali Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghentikan penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka Imam Debiansyah Panjaitan dengan peradilan keadilan restoratif. Sebelumnya telah dilakukan ekspose secara berani kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr Fadil Jumhana, Senin (27/2/2023).

Ekspose perkara disampaikan Kajati Sumut Idianto, SH,MH, Wakajati Sumut Asnawi,SH,MH, Aspidum Luhur Istighfar, SH,M.Hum, Aswas Darmukit, SH,MH, para Koordinator dan para Kasi. Kegiatan ekspose juga diikuti Kajari Labuhanbatu Furkon Syah Lubis,SH,MH serta Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum.

BACA JUGA :

Restoratif Justice, Kejatisu Hentikan Perkara Penganyayaan Ringan dan Beli HP Curian

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH perkara yang ditangguhkan penuntutannya adalah perkara dari Kejari Labuhanbatu dengan nama tersangka Imam Debiansyah Panjaitan, melakukan penganiayaan terhadap adik tirinya.

Tersangka dikenai Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana atau Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang.

“Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Setelah dilakukan mediasi, akhirnya antara tersangka dengan korban (adik tiri) dan ibunya enggan berdamai,” kata Yos A Tarigan.

Lebih lanjut Yos menyampaikan, bahwa tersangka juga dimaafkan oleh adik-adiknya yang disampaikan secara berani (zoom) dari Kantor Kejari Labuhanbatu kepada tersangka yang berada di Lembaga Pemasyarakatan. Tersangka pada kesempatan itu berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Alasan dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan RJ, lanjut Yos adalah tuduhan baru pertama kali melakukan tindak pidana; tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Antara korban dan terpidana damai sukarela sebagaimana Pasal 5 PERJA Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif .