Lurah Tanjung Selamat Diduga Beking Pabrik Bacthing Plant Berdiri Tanpa Izin

png 20230413 102728 0000


“Secara sistem lokasi pabrik beton PT. Putra Raiandra Energi bukan kawasan industri. Sangat disayangkan jika nantinya izin pabrik tidak terbit dan akhirnya bangunan dibongkar. Masyarakat sudah pintar, tentunya ibu lurah cukup bekerja sesuai tugas dan fungsinya. Jangan mengurusi yang bukan ranahnya”ucap Kelana.

Sebelumnya, Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan Haris Kelana Damanik, ST secara resmi membuka RDP terbuka untuk umum sembari memperkenalkan anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan.

Dedi Ginting perwakilan Forum Komunikasi Warga Tanjung Selamat memaparkan dasar pemikiran dan dampak negatif sehingga menyuarakan aksi penolakan pembangunan pabrik beton masuk klasifikasi sub zona perdagangan(K1) dan perumahan kepadatan sedang(R2).

Apalagi sejak awal pihak warga merasa kecolongan lantaran PT. Putra Raiandra Energi kurang terbuka soal informasi rencana pembangunan pabrik, ditambah lagi Lurah Tanjung Selamat kerap berpihak sama pemilik bangunan ketimbang warganya sendiri.

Sementara persoalan drainase hingga banjir dan kemacetan lalu lintas padat merayap di kawasan Pajak Melati cukup komplit yang hingga kini belum teratasi sejak dijabat Ubudiah dan tentunya persoalan baru bakal timbul seperti polusi udara dan limbah padat pasca operasional pabrik semen curah pemilik nomor induk berusaha(NIB) : 9120314051846.

Turut hadir, Ketua Komisi 4 Haris Kelana Damanik, Daniel Pinem, Renville Napitupulu, Burhanudin Sitepu, Paul Mei Anton Simanjuntak. Kadis Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan Endar Sutan Lubis, Perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Camat Tuntungan dan Lurah Tanjung Selamat.(rel) 

Teks foto, RDP Komisi 4 DPRD Kota Medan terkait penolakan pembangunan Bacthing Plan di Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan(rel).