Bukti Akta Notaris Berupa Pengakuan Hutang dan Sekaligus Kuasa Jual Telah Melanggar Hukum

png 20230520 141907 0000

Akta Notaris atau Notariil Akta diatur dalam Pasal 1 angka 7 Undnag-Undang Jabatan Notaris yang dimaknai sebagai akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris, menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam UU ini.

Suatu Akta Notaris sebagai Akta Otentik yang isinya memuat dua perbuatan hukum yaitu:

1. pengakuan hutang dan
2. kuasa mutlak untuk menjual tanah,

Maka akta Notaris ini telah melanggar agadium, bahwa satu akta otentik hanya berisi “satu” perbuatan hukum saja. Akta Notaris yang demikian itu tidak memiliki “executorial title” ex Pasal 224 HIR dan tidak sah. Demikian pula “Kuasa Mutlak” bertentangan dengan instruksi MENDAGRI No. 14/1982, sehingga batal demi hukum.

Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1440 K/Pdt/1996, tanggal 30 Juni 1998.

Jakarta, 17 Mei 2023
Penulis /Asuhan : M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.C.L (Pengacara di T.S & Partners Law Firm)
Rubrik Contack Person : 0852-1972-3695

Editing : Bern/Redaksi