Dewan Pers : Perusahaan Perseorangan Tidak Diperkenankan Badan Hukum Perusahaan Pers

png 20230507 112924 0000


Dalam hal administratif, Dewan Pers akan mengecek hingga transfer gaji staf perusahaan selain menyangkut tanggunghjawab perusahaan terhadap kesejahteraan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan menyangkut konten berita, Dewan Pers meneliti persyaratan berita sesuai KEJ (Kode Etik Jurnalistik) termasuk keberimbangan berita dari narasumber. (rel/beritakaltim.co)