Perusahaan Pers Bebas Terdaftar dan Wartawan Tak Wajib UKW: Pernyataan Dewan Pers Picu Perdebatan

IMG 20240421 WA0027

DELINEWSTV

MEDAN – Dewan Pers melontarkan pernyataan mengejutkan yang memicu perdebatan di kalangan insan pers Indonesia. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa perusahaan pers tidak wajib terdaftar di Dewan Pers dan wartawan tak diharuskan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Pernyataan ini didasari pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang tidak mewajibkan pendaftaran bagi perusahaan pers. “Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk Dewan Pers,” jelas Ninik.

Lebih lanjut, Ninik menjelaskan bahwa perusahaan pers yang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, dapat dikategorikan sebagai perusahaan pers meskipun belum terdaftar di Dewan Pers. Hal ini sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sementara itu, terkait UKW, Ninik menegaskan bahwa program ini bukanlah syarat mutlak untuk menjadi wartawan di Indonesia. UKW merupakan peraturan internal Dewan Pers dan bukan amanat UU Pers. “Masih banyak wartawan yang belum mengikuti UKW, namun menjalankan tugas jurnalistik dengan baik,” papar Kamsul Hasan, Ahli Pers Dewan Pers dan Ketua Bidang Kompetensi Wartawan PWI Pusat.

Pernyataan Dewan Pers ini menuai pro dan kontra. Di satu sisi, beberapa pihak menyambut baik langkah ini, menilai hal ini sebagai bentuk kebebasan pers dan kemudahan bagi perusahaan pers untuk berkembang. Di sisi lain, kekhawatiran muncul terkait potensi maraknya media abal-abal dan jurnalisme yang tidak berkualitas.