Jual Beli Saham Tanpa Persetujuan Pemegang Saham Lain Apakah Dianggap Sah

png 20230523 115029 0000

Berdasarkan Pasal 57 Anggaran Dasar ayat (1) huruf b UUPT jual-beli saham yang wajib mendapatkan persetujuan RUPS, hanya jika disyaratkan dalam Anggaran Dasar.

Sehingga dalam hal Anggaran Dasar tidak mensyaratkan jual-beli saham harus mendapatkan persetujuan RUPS terlebih dahulu, maka pemegang saham tetap dapat melakukan jual-beli saham miliknya tanpa perlu melalui RUPS.

Apabila didalam Anggaran Dasar diatur mengenai syarat jual-beli saham harus melalui RUPS maka, jual beli saham tanpa adanya persetujuan dari pemegang saham lainnya dan pimpinan perusahaan, hak-hak pembeli atas perusahaan berdasarkan jual beli tersebut belum dapat mengikat perusahaan dan seluruh pemegang saham.

Hal ini ditegaskan dalam Yurisprudensi Putusam Mahkamah Agung Nomor 607 K/Sip/1990 yang menyatakan bahwa:

Jual beli saham tanpa adanya persetujuan dari pemegang saham lainnya dan pimpinan perusahaan, hak-hak pembeli atas perusahaan berdasarkan jual beli tersebut belum dapat mengikat perusahaan dan seluruh pemegang saham.

Jakarta, 22 Mei 2023

M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.L.C
Penulis /Asuhan : M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.C.L (Pengacara di T.S & Partners Law Firm)
Rubrik Contack Person : 0852-1972-3695

Editing : Bern/Redaksi