Pelayanan Kesehatan Kurang Maksimal, Dame Duma Kembali Sosialisasikan Perda No.4 Dalam 2 Sesi

IMG 20230505 WA0048

Teks foto, Dame Duma sampaikan paparan saat Sosperda sesi pertama

DNN l Medan – Guna meningkatkan pengetahuan masyarakat atas program kesehatan yang diluncurkan Pemko Medan, Anggota DPRD Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung SH, kembali melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No.4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan dalam 2 sesi. Sesi ke I, pelaksanaannya di halaman sekolah SD Inpres 066048 Jln. Mawar Kelurahan Helvetia Tengah Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (06/05/2024), dan sesi ke II di Jln. Beringin II Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (07/05/2023).

IMG 20230505 WA0049 1

Teks foto, Duma bersama para konstituen

Dihadapan tokoh masyarakat dan ratusan undangan, dalam Sosper sesi pertama Sabtu (06/05) pukul 15.00 Wib tersebut, Politisi Partai Gerindra asal Dapil I Medan ini dalam sambutannya mengatakan, bahwa dengan adanya Perda No.4 ini, bukti pentingnya BPJS Kesehatan mandiri ataupun Universal Health Covarage (UHC) program JKMB Pemko Medan. Sehingga tugas dari tenaga kesehatan, baik Puskesmas maupun Rumah Sakit milik pemerintah jelas tertera. Dan apa yang menjadi hak dari masyarakat pun tertulis jelas di Perda tersebut.

“Pemko Medan bertanggung jawab atas kesehatan masyarakatnya, terutama untuk pelayanan kesehatan pada masyarakat yang belum mempunyai kartu BPJS. Termasuk tata cara penggunaan program berobat gratis dengan menggunakan KTP, yang diluncurkan Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution,” ucapnya.

Dame Duma menambahkan, seandainya masyarakat Kelurahan Helvetia ada yang sakit dan belum mempunyai kartu BPJS, segera datang ke rumah aspirasi ‘BEDA’ (Benny-Duma) di Jalan Beringin II Helvetia.

“Siapa pun yang datang, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan  ataupun keadministrasian penduduk, baik itu KK dan KTP akan kami bantu pengurusannya,” katanya.

IMG 20230505 WA0046 1

Teks foto, Dame Duma saat paparan dalam Sosper sesi ke dua di Jl Beringin II

Sementara itu, dalam Sosperda sesi kedua, di Jln Beringin II, Minggu (07/05/2023) pukul 15.00 Wib,  Bendahara Komisi IV DPRD Medan ini kembali menekankan, agar setiap masyarakat harus mempunyai kartu BPJS Kesehatan. Sehingga segala pengurusan administrasi saat berobat ke rumah sakit, lebih mudah dan gampang.

“Kalau masyarakat sudah punya kartu BPJS, berapapun biaya selama perawatan di rumah sakit akan dibayar oleh pemerintah Kota Medan. Dan sebaliknya, kalau masyarakat tak punya kartu BPJS, pelayanan kesehatan secara gratis tidak akan didapat,” tuturnya.

IMG 20230505 WA0045 1

Teks foto, Duma foto bersama para undangan

Dan kesimpulannya, sambung Duma, semua masukan dan keluhan dari masyarakat nantinya akan ditindak lanjuti kepada seluruh OPD terkait.

“Semoga masukkan yang bapak dan ibu sampaikan pada Sosper kali ini secepatnya akan kami tindak lanjuti, sehingga nantinya dapat direalisasikan oleh Pemko Medan,” pungkasnya.

Amatan wartawan, diakhir Sosperda, Dame Duma menyerahkan seminar kit, nasik kotak kepada ratusan masyarakat. (A-1Red)