“Bukti dan petunjuk dalam kasus dugaan tindak pidana perzinahan cukup jelas. Kita berharap segera diproses demi tercapainya keadilan bagi pelapor maupun keluarga besar. Sebab, nama baik keluarga tercoreng akibat ulah mereka”terang Daniel didampingi rekannya Lamhot Frengky Aritonang SH, Timoteus Natanael SH MH, Emmauli Situmorang SH, Muliya Ompusunggu SH, Roy Karter Manalu SH dan David Simaremare SH, Senin(15/5/2023).
Hingga berita ini diturunkan, awak media belum berhasil mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK. (rel)