Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan Kasasi Putusan Merek

png 20230611 223721 0000

Kasasi adalah salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak terhadap suatu putusan Pengadilan Tinggi. Terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan kasasi bila masih merasa belum puas dengan isi putusan pengadilan tinggi kepada Mahkamah Agung.

Apabila terdapat pihak yang terlibat dalam sengketa tidak dapat menerima putusan Pengadilan Niaga atas sengketa merek, maka pihak yang tidak menerima dapat mengajukan kasasi (Pasal 87 UU MIG).

Jangka waktu untuk mengajukan kasasi adalah 14 hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak dengan mendaftarkan kepada panitera pada Pengadilan Niaga yang telah memutus gugatan (Pasal 88 ayat (1) UU MIG).

Pengertian Hukum “HARI” yang disebutkan dalam ketentuan tenggang waktu mengajukan “permohonan” kasasi dan penyerahan “Memori Kasasi” yang diatur dalam UU No.15 Tahun 2001, ex Pasal 83 ayat (3), haruslah dibaca dan dikaitkan dengan ketentuan Umum ex Pasal 1 angka 15, sehingga pengertian “hari” dalam pasal tersebut, haruslah diartikan adalah : “hari kerja” dan bukan, “hari kalender”. Karena itu “Hari Libur Nasional” dan “hari Minggu”, tidak harus dihitung untuk menentukan tenggang waktu permohonan kasasi tersebut.

Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung No.15 PK/N/HaKI/2003, tanggal 7 April 2004.

BACA :

Risalah Lelang Terhadap Peralihan Hak Tanah Berdasar Lelang Eksekusi

Jakarta, 8 Juni 2023
M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.L.C
Penulis /Asuhan : M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.C.L (Pengacara di T.S & Partners Law Firm)
Rubrik Contack Person : 0852-1972-3695

Editing : Bern/Redaksi