Sofiah Balfas Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Korupsi Tol MBZ Oleh Kejagung

2 20230921 092439 0001

DNTV | JAKARTAKejagung menetapkan tersangka baru Sofiah Balfas (SB) Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama dalam dugaan kasus korupsi proyek jalan Tol Jakarta Cikampek II (Japek) elevated alias Tol MBZ.

BACA :

Diduga Terseret Kasus Korupsi Puluhan Miliar , Mantan Bupati Samosir Ditahan Kejati Sumut

Kejati Sumut Berhasil Eksekusi Terpidana Korupsi Kredit Macet 39,5 M Bank BUMN Cab. Medan

Penetapan Sofiah sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi dalam konferensi pers di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/9)malam. “Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif tim penyidik pada hari ini menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, SB, sebagai tersangka,” paparnya.

Dikatakan Kuntadi dalam kasus tersebut, penyidik menemukan bukti dugaan tersangka menggunakan perannya untuk melakukan pemufakatan jahat mengatur dan mengubah spesifikasi barang terkait proyek tol MBZ tersebut. “Sehingga yang bisa memenuhi syarat adalah perusahaan tertentu,” kata Kuntadi.