Kejati Sumut Berhasil Eksekusi Terpidana Korupsi Kredit Macet 39,5 M Bank BUMN Cab. Medan

Screenshot 2023 0810 080723

MEDAN (DNTV) – Sempat mangkir dari panggilan Jaksa proses eksekusi sejak keluarnya putusan MA, akhirnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil melakukan eksekusi terhadap terpidana perkara korupsi atas nama Mujianto, Selasa (8/8/2023) pasca putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis sembilan tahun (9 tahun) penjara di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.

IMG 20230808 WA0349
Situasi eksekusi Mujianto di Kejati Sumut

BACA :

DPO 7 Bulan, MKN Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejatisu, Ini Kasusnya

Kajati Sumut Idianto,SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengatakan bahwa benar tim jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengeksekusi terpidana perkara korupsi atas nama Mujianto.

BACA :

Menyalahgunakan Jabatan, Mantan Pejabat Bank Sumut Cab.Stabat Resmi Ditahan Kejatisu

“Sebelumnya, proses eksekusi sempat mengalami hambatan karena sejak putusan MA keluar dan proses ekesekusi dilakukan terpidana mangkir dari panggilan jaksa, namun pada akhirnya melalui kegiatan intelijen pada Bidang Intelijen Kejati Sumut, terpidana berhasil di eksekusi,” papar Yos A Tarigan.

IMG 20230808 WA0348
Terpidana Mujianto Twedakwa Korupsi salah satu Bank BUMN Cabang Medan

Perlu diketahui, bahwa pada tahap penuntutan Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap Mujianto di Rutan Tanjung Gusta Medan dan kemudian pada saat persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa korupsi konglomerat Medan Mujianto dari tahanan Rutan jadi tahanan kota.