MEDAN (DNTV) – Sempat mangkir dari panggilan Jaksa proses eksekusi sejak keluarnya putusan MA, akhirnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil melakukan eksekusi terhadap terpidana perkara korupsi atas nama Mujianto, Selasa (8/8/2023) pasca putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis sembilan tahun (9 tahun) penjara di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.
BACA :
DPO 7 Bulan, MKN Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejatisu, Ini Kasusnya
Kajati Sumut Idianto,SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengatakan bahwa benar tim jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengeksekusi terpidana perkara korupsi atas nama Mujianto.
BACA :
Menyalahgunakan Jabatan, Mantan Pejabat Bank Sumut Cab.Stabat Resmi Ditahan Kejatisu
“Sebelumnya, proses eksekusi sempat mengalami hambatan karena sejak putusan MA keluar dan proses ekesekusi dilakukan terpidana mangkir dari panggilan jaksa, namun pada akhirnya melalui kegiatan intelijen pada Bidang Intelijen Kejati Sumut, terpidana berhasil di eksekusi,” papar Yos A Tarigan.
Perlu diketahui, bahwa pada tahap penuntutan Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap Mujianto di Rutan Tanjung Gusta Medan dan kemudian pada saat persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa korupsi konglomerat Medan Mujianto dari tahanan Rutan jadi tahanan kota.