Dinas Perkim Diduga Lakukan Penyimpangan Jabatan

IMG 20231023 WA0324

Bukannya membantu malah mempersulit masyarakat, sehingga menimbulkan kecurigaan dan dugaan bahwasannya Kadis Perkim tersebut menerima upeti dari sekelompok oknum yang merasa bisa membeli apa saja yang mereka inginkan,

Terlampir tanggapan Dr. Paulus dan Dr Nancy, terhadap mal informasi dari Dinas Perkim.

1. Berdasarkan surat bapak No 600.1.15.2/SP-2804 tanggal 16 Oktober 2023 pada poin 3 yang pada intinya menyatakan bahwa tanah dalam keadaan sengketa, perlu untuk bapak ketahui obyek tanah yang terdapat SHM No.17 Helen dan Caroline dan SHM No.68 Suidjuly obyek tanahnya terletak di Kelurahan Sei Rengas II, bukanlah terletak di kelurahan Sei Rengas Permata.Dan perlu saya sampaikan kepada bapak, SHM No.17 didaftarkan pada pejabat urusan tanah kota Medan tanggal 13 maret 1944, pada tahun 1944 sebagaimana diketahui oleh umum kantor urusan pertanahan Kota Medan belum ada dan pada saat itu negara di jajah oleh Jepang.

2. Berdasarkan fakta yang ada tanah saya terletak di jalan amplas kelurahan sei rengas permata Kecamatan Medan Area Kota Medan yang telah di terbitkan SHM 557 oleh kantor badan pertanahan kota medan. Dikatakan ada sengketa apabila 1 obyek tanah timbul lebih dari 1 alas Hak. Berdasarkan fakta hukum terhadap tanah yang terletak di Jln Amplas Kelurahan Sei Rengas permata kecamatan Medan area kota Medan hanya memiliki 1 (Satu) alas Hak yaitu SHM 557 Atas nama Dr.T.Nancy Saragih. Hal ini membuktikan tidak ada sengketa kepemilikan.

3. Perlu saya sampaikan kepada bapak terhadap bangunan pagar yang berdiri saat ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karenanya terhadap surat bapak No. 600.1.15.2./2804 tanggal 16 Oktober 2023 pada poin 4 dan poin 5 dan surat No. 600.1.15.2/2805 tanggal 16 Oktober 2023 yang pada pokoknya minta membongkar sendiri bangunan pagar yang saya dirikan tidak berdasarkan hukum adanya oleh karenanya dengan segala kerendahan hati saya minta kepada bapak untuk meninjau ulang dan atau menarik serta membatalkan surat No. 600.1.15.2/SP-2804 tanggal 16 Oktober 2023 pada poin 4 dan poin 5 dan surat No. 600.1.15.2/2805 tanggal 16 Oktober 2023 dan dinyatakan tidak berlaku.

Di akhir pertemuan, Dr Paulus meminta dalam poin-poin yang telah disebut diatas berharap Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan (Perkim) dapat memperhatikan secara akal dan fikiran yang sehat serta secara arif dan bijaksana tutupnya. (A31)