DNTV | KARO — Satreskrim Polres Tanah Karo telah mengamankan seorang wanita pelaku penggelapan 2 unit mobil rental yang terjadi di di Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis(05/10/2023) sekira pukul 21.00 WIB.
Pemilik dari 2 unit mobil rental tersebut adalah Erik Noveri Laia(27), warga Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Pelaku Penggelapan adalah seorang perempuan inisal DAM(40), warga Jalan Kota Cane, Kecamatan Kabanjahe. DAM diamankan kemarin, Rabu(18/10) di Jalan Wagimin, Kecamatan Kabanjahe.
Dari keterangan korban Erik, DAM awalnya, Kamis(05/10) lalu sekira pukul 21.00 WIB, mendatangi korban hendak menyewa/merental mobil milik korban selama satu minggu. Dengan perjanjian biaya rental Rp. 1 juta 900 ribu, DAM kemudian membayar lunas kepada korban dan langsung membawa 1 unit mobil merk toyota avanza dengan nomor polisi BK 1752 FI.