Gadaikan 2 Unit Mobil Rental, Seorang Wanita Dibekuk Satreskrim Polres Tanah Karo

FB IMG 1697900216228

BACA :

Operasi Kancil, Polisi Amankan Pelaku Curanmor di Tanah Karo

Keesokan harinya, Jumat(06/10) sekira pukul 14.00 WIB, DAM kembali mendatangi korban ke rumah korban untuk menyewa/merental kembali mobil selama lima hari. Dengan perjanjiam biaya Rp. 1 juta 300 ribu, DAM kemudian mebayar lunas uang rental dan membawa 1 (satu) unit mobil merk daihatsu GRAND NEW XENIA dengan Nomor Polisi BG 1043 KJ.

Setelah seminggu kemudian, batas hari sewa rental DAM sudah habis, DAM belum mengembalikan kedua mobil milik korban dan korban merasa curiga serta mencari keberadaan DAM namun tidak ditemukan, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Porles Tanah Karo.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui PLT. Kasat Reskrim AKP Hendri Tobing, S.H, mengungkapkan, pihaknya, setelah menerima laporan dari korban, langsung melakukan upaya penyelidikan terkait keberadaan pelaku.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 37 / X / 2023 / SPKT / POLRES T. KARO / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 18 Oktober 2023, pelapor an. ERIK NOVERI LAIA, Unit 1 Pidum Satreskrim yang dipimpin Kanit Ipda Martan Sitepu, kemudian melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan DAM, kemarin Rabu(18/10) di Jalan Wagimin, Kecamatan Kabanjahe.

“Setelah pelaku DAM kita amankan, dari keterangannya, 2 unit Mobil yang direntalnya tersebut sudah digadai kepada seseorang di Desa Singgamanik”, jelas Hendri.

Dilanjutkannya, atas informasi tersebut, Unit 1 Pidum kemudian melakukan penyelidikan terhadap 2 unit mobil yang telah digadaikannya tersebut dan berhasil ditemukan di Desa Singgamanik, dini hari pagi tadi, Kamis(19/10) sekira pukul 01.30 WIB, selanjutnya membawa barang bukti 2 unit mobil tersebut ke Mapolres Tanah Karo, guna dilakukan proses sidik dan lidik lebih lanjut.

“Saat ini DAM sudah ditahan dalam perkara penipuan atau penggelapan sesuai pasal 372 subs 378 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara”, tutup Hendri.(Rel/Humas/Bern)