Polres Bulukumba Tetapkan Guru di Kajang Tersangka Dugaan Penganiayaan Anak Dibawah Umur

IMG 20231127 WA0459

Polisi berpangkat tiga balok ini, menjelaskan bahwa UE dijerat pasal 80 ayat 2 (dua) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka diancam hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara,” jelas AKP Abustam.

Saat ini, tersangka UE telah resmi ditahan di rutan Polres Bulukumba.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Seksi Humas Polres Bulukumba IPTU H. Marala menyampaikan bahwa UE dilaporkan oleh tante korban di Polres Bulukumba, pada Jumat malam (17/11/2023).

Setelah menerima laporan tersebut, kata dia, maka Polres Bulukumba berkoordinasi dengan Polsek Kajang untuk secepatnya mengamankan terlapor.

“Jadi, personel Polsek Kajang langsung mengamankan terlapor Jumat malam. Ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata IPTU Marala di Mapolres Bulukumba, Sabtu, 18 November 2023. (A.Mus)