Bangunan Megah Diduga Tanpa Izin PBG, Pemilik Arogan Saat Dikonfirmasi Wartawan

20240123 094343 0000 1

Sebelumnya kepada awak media Delinewstv.com, pemilik bangunan dr Emmya Nangin meminta agar jangan direkam dulu. “Kamu jangan rekam-rekam dulu, ” lontar dr Emmya sebelum menjawab konfirmasi awak media.

Lanjut dr Emmya Nangin, “Kamu bukan polisi kamu bagian pajak, apa hak kamu menanyakan izin bangunan saya”.

Redaksi Media Delinewstv.com sangat menyayangkan sikap dan etika jawaban yang disampaikan seorang dokter bidang kecantikan yang harus memaksa awak media melihat latar belakang suami dr Emmya dan latar belakang adiknya sebelum mengkonfirmasi terkait bangunan tanpa memajang izin PBG miliknya.

Sesuai UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dalam pasal 7 ayat (1) disebutkan jika setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG adalah perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya. PBG berlaku untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung sesuai dengan yang direncanakan, dikutip dari Perkim.id

Tindakan selanjutnya, Redaksi Media ini akan melakukan konfirmasi ke Dinas Perizinan (PUPR) Kota Medan. (Red)