DNTV | BATAM – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal sebanyak 564 ribu batang. Rokok tersebut dibawa menggunakan kapal cepat dari Jembatan 4 Barelang menuju Guntung.
Penindakan dilakukan pada Minggu (7/1) malam di perairan Pulau Petong, Kepulauan Riau. Dua orang anak buah kapal (ABK) kapal cepat tersebut turut diamankan.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidilah, mengatakan bahwa penindakan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kapal cepat beserta muatan rokok ilegal dan dua orang ABK,” ujar Rizki.
BACA :
BC Batam Amankan Kapal Cepat Berisi Ratusan Ribu Rokok Ilegal
Rokok ilegal tersebut dikemas dalam 47 karton dengan merek OFO. Atas kegiatan tersebut, para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
BACA :
Bea Cukai Batam “Gempur Rokok Ilegal” Rokok Tanpa Pita Cukai, Merk REXO Beredar Luas di Batam
“Kami akan terus berupaya untuk memberantas penyelundupan barang kena cukai,” tegas Rizki.(Red)