Bea Cukai Batam “Gempur Rokok Ilegal” Rokok Tanpa Pita Cukai, Merk REXO Beredar Luas di Batam

IMG 20220303 WA0020

DNN|BATAM – Keseriusan Bea Cukai (BC) Batam dibawah kepemimpinan Ambang Priyonggo patut mendapat apreasi dalam menjalankan program” Gempur Rokok Ilegal” dan melakukan penindakan atas persoalan kepabeanan dan cukai yang di anggap melanggar Hukum.

Data yang berhasil dihimpun tim awak media, ada 774.943 batang rokok ilegal yang berhasil diamankan BC Batam kurun waktu 4 bulan terakhir. Respon cepat tindakan tersebut setelah adanya pemberitaan yang sempat di naikkan oleh beberapa media diantaranya, Sinar pagi indonesia.com, Rakyat Simpati Indonesia, Kulitinta news.com, Policeline.co.id, Rakyat Simpati Indonews.com.

BACA :

Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Batam Musnahkan Puluhan Juta Batang Rokok

Sebelumnya di tahun 2021 BC Batam berhasil menangani 86 kasus rokok ilegal serta 32 berkas minuman keras (Miras) Ilegal. Untuk rokok ilegal BC berhasil mengamankan 74.32 juta batang rokok ilegal yang secara Estimasi senilai Rp. 79.32 Milyar, artinya Kinerja BC Batam patut di apresiasi.

BACA :

BC Kepri dan Batam Gelar Operasi Gabungan Lancang Kuning di Perbatasan Laut Indonesia-Singapura

Tetapi dari pantauan tim awak media, masih banyak sederetan kasus seperti rokok ilegal tanpa cukai, seperti temuan rokok merk REXO masih beredar luas di Kota Batam, dan sebelumnya kabar tersebut telah tayang di beberapa media.

Produksi Rokok Ilegal memang tidak dibenarkan oleh Undang-undang. Dalam pembahasan UU No 39 Tahun 2007 tentang cukai Pasal 54 mengatakan, menawarkan, atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 tahun sampai 5 tahun.

BACA :

Maraknya Peredaran Rokok Diduga Illegal Tanpa Pita Cukai di Kota Batam

Pantauan tim awak media di lapangan menemukan Rokok tanpa Pita Cukai, seperti Rokok REXO. Rokok yang murah tersebut sudah beredar luas di kalangan masyarakat kota Batam sejak lama.