Polres Bulukumba Berhasil Selesaikan 7 Kasus Narkoba Lewat Restorative Justice: Barang Bukti Dimusnahkan

IMG 20240425 WA0052

DELINEWSTV

Bulukumba — Satuan Narkoba Polres Bulukumba menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkoba dan memulihkan para pelakunya. Pada Kamis (25/4/2024), Satnarkoba menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba dalam perkara Restorative Justice (RJ).

IMG 20240425 WA0053

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bulukumba AKBP Andi Erma Suryono ini menandakan keberhasilan penyelesaian 7 kasus narkoba melalui RJ. Total barang bukti yang dimusnahkan adalah 0,2835 gram sabu.

“Semua pelaku dalam 7 kasus ini telah menjalani rehabilitasi dan diharapkan dapat kembali ke masyarakat dan hidup produktif,” jelas Kapolres Bulukumba.

Kapolres juga menegaskan komitmen Polres Bulukumba dalam memerangi narkoba di wilayahnya. Selain penegakan hukum, Polres Bulukumba juga aktif melakukan penyuluhan di sekolah-sekolah dan desa-desa untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda.

“Upaya preventif ini penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan melindungi masa depan generasi penerus bangsa,” tegas Kapolres.