Polres Bulukumba Berhasil Selesaikan 7 Kasus Narkoba Lewat Restorative Justice: Barang Bukti Dimusnahkan

IMG 20240425 WA0052

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, menambahkan bahwa RJ merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan dan rekonsiliasi antara pelaku, korban, dan masyarakat.

“RJ memberikan kesempatan bagi para pelaku untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai anggota yang produktif,” jelas AKP Syamsuddin.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini menjadi simbol komitmen Polres Bulukumba dalam memerangi narkoba dan memulihkan para pelakunya. Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya ini dengan menjauhi narkoba dan melaporkan segala bentuk aktivitas peredaran narkoba kepada pihak berwenang.(A.Mus)

Sumber : Humas