Komisi IV DPRD Medan Usulkan Dishub Razia Kenderaan Berbasis Online

IMG20210315140228

Medan – Central : Menjamurnya kenderaan berbasis aplikasi online di Kota Medan, menjadi perhatian Komisi IV DPRD Kota Medan. Seperti yang diutarakan oleh Paul Mei Anton Simanjuntak saat memimpi rapat koordinasi dengan dinas Perhubungan Kota Medan, dalam membahas data-data yang sudah diserahkan ke Komisi IV DPRD Kota Medan di ruangan banggar lantai 2 gedung DPRD kota Medan, Senin 15 Maret 2021.

Paul mengatakan, keberadaan kenderaan berbasis aplikasi online ini tidak memberikan kontribusi PAD bagi kas Pemko Medan, malah yang ada hanya menyumbangkan kemacetan di jalan raya.

” Seharusnya, keberadaan kenderaan berbasis aplikasi online dapat memberikan kontibusi PAD bagi pemko, bukan malah sebaliknya. Pemko Medan hanya sebagai penonton saja, sementara perusahaan kenderaan berbasis aplikasi online beroperasi mengumpulkan banyak uang,” kata Paul Mei Anton Simanjuntak.

Diterangkan Paul lagi, bahwa pihak perusahaan aplikator tanpa memiliki data jelas telah memasukkan driver untuk bergabung di taksi online dan ojek online secara perorangan, hanya untuk mengejar bagi hasil 20 persen. Selain itu jumlah data akurat tentang jumlah driver yang telah bergabung di aplikasi tersebut sampai saat ini belum jelas.

“Yang menjadi pertayaan, dari mulai diberlakukannya PM 118 tahun 2018 sampai saat ini peraturan ini tidak dilaksanakan oleh aplikator yang ada, sehingga KESP yang merupakan retribusi PAD tidak dapat dikutip dan terkesan dibiarkan saja,” terang Paul.

Sementara itu, Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar pada kesempatan itu mengaku, tidak mengetahui berapa jumlah kenderaan angkutan sewa khusus karena merupakan kewenangan pemerintah (Dishub-red) provinsi.

Minta Polrestabes Medan dan Dishub Melalukan Razia

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos mengatakan Pemko Medan agar tidak berlarut-larut dalam menangani permasalahan kenderaan berbasis aplikasi online tersebut.

“Kita minta aja agar Kepolrestabes dan Dishub Medan segera melakukan razia kenderaan berbasis aplikasi online. Jangan buang badan dengan mengatakan bukan wewenang Pemko Medan sebab, daerah operasional kenderaan nya di kota Medan,” tegas Politisi dari Partai NasDem Kota Medan ini.

Antonius juga mengusulkan, agar Komisi IV DPRD Kota Medan juga memanggil kementerian perhubungan atau yang mewakili, Dishub provinsi Sumut dan Dishub Kota Medan agar segera mendapat informasi dan mencari solusi atas permasalahan tersebut.

“Kalau bisa, pada pertemuan selanjutnya kita undang seluruh dinas tersevut diatas untuk mencari solusi menyelesaikan permasalahan ini,” pungkas Ketua Pembina Sopo Restorasi ini.

Reporter : Amsari