4 Seragam Sekolah Baru Wajib Disiapkan Orang Tua! Simak Aturan Terbaru Mendikbud Nadiem

Black and White Simple Circle Badge Fashion Logo 20240429 204620 0000

DELINEWSTV
Jakarta — Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 akan segera dibuka. Para orang tua calon peserta didik baru perlu mempersiapkan berbagai keperluan, termasuk seragam sekolah.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud) Nadiem Makarim melalui Permendikbud No. 50 Tahun 2022 telah resmi menetapkan 4 jenis seragam sekolah yang wajib disiapkan:

  1. Seragam Nasional: Digunakan pada hari Senin dan upacara bendera.
  2. Seragam Pramuka: Digunakan pada kegiatan Pramuka.
  3. Seragam Khas Sekolah: Batik atau pakaian khas lainnya yang ditentukan oleh sekolah.
  4. Pakaian Adat: Digunakan pada acara adat atau keagamaan.

Peraturan ini merupakan pembaruan dari Permendikbud No. 45 Tahun 2014 yang sebelumnya mengatur jenis seragam sekolah.

Terbitnya Permendikbud ini didasari untuk mengakomodir kebutuhan pengaturan pakaian seragam sekolah yang sesuai dengan kebijakan nasional pendidikan dan perkembangan masyarakat saat ini.

Namun, karena peraturan tersebut belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat saat ini, sehingga perlu diganti.

Seragam Sekolah ini diberlakukan untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA yang wajib disiapkan wali murid calon peserta didik baru PPDB 2024.(Red)

sumber : klikpendidikan.id