Duma Heran Ada Petugas Kebersihan Tidak Mau Kutip Sampah Karena Tidak Diberi Uang Oleh Warga

IMG 20210328 WA0076

 

Medan – DELINEWSTV. COM : Pelaksanaan Sosialisasi Perda No.6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan dikota Medan yang dilakukan oleh anggota DPRD Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, SE di Kelurahan Cinta Damai khususnya Warga Jalan Karya Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (28/3/2021).

Pada pelaksanaan reses III di Dapil 1 kota Medan tersebut, Duma menjelaskan bahwa sampah saat ini masih menjadi masalah besar bagi warga. Sebab, disaat warga ingin membuang sampah, tempat sampahnya terbatas.

Petugas kebersihan dari Dinas Pertamanan dan Kebersihan juga masih kewalahan untuk memungut sampah dari rumah-rumah warga, karena keterbatasan operasional yang dimiliki. Akibatnya, warga pun kembali membuang sampah sembarangan.

“Saya selaku wakil rakyat dari dapil 1 ini, meminta kepada Bapak dan Ibu sekalian agar tidak membuang sampah sembarangan lagi. Saat ini program Walikota Medan, Bobby A Nasution bersama dinas PU Medan, terus melakukan pembersihan dan pengorekan Drainase dan parit sulang saling. Agar titik-titik yang dikawatirkan menjadi penyebab banjir akan dapat teratasi,” kata Duma didepan dua ratusan undangan yang hadir.

Kecewa Dinas Kebersihan tidak menghadiri undangan Sosper

Wakil rakyat dari partai Gerindra kota Medan ini pun sangat kecewa atas tidak hadirnya perwakilan dari Dinas Pertamanan dan Kebersihan pada pelaksaaan Sosper No.6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Persampahan. Sebab, bagaimana dinas Pertamanan dan Kebersihan dapat mengetahui keluhan warga terkait sampah di daerah Cinta Damai jika mereka tidak hadir.

“Percuma saja kami anggota DPRD Kota Medan selalu mensosialisasikan Perda tentang sampah, namun OPD terkait saja tidak siap. Seharusnya, apa yang dikeluhkan warga, menjadi masukan bagi dinas Pertamanan dan Kebersihan untuk dapat mencari solusi menangani permasalahan sampah,” ucap dewan yang duduk di komisi IV ini.

Pada sesi tanya jawab, salah seorang warga Kelurahan Cinta Damai, MD Sinaga mengaku sampai saat ini lingkungan tempat tinggalnya selalu dihantui banjir ketika turun hujan. Memang dia mengakui dia tinggal dekat dengan daerah sungai Sunggal dan di dekat pinggir rel. ” Kami berharap Pemko Medan dapat mencari solusi agar tempat kami tidak lagi banjir saat turun hujan,” pintanya.

Eniria pinem, warga kelurahan Cinta Damai juga mengeluhkan petugas pengangkut sampah kerumah warga yang tidak mau mengangkut sampah warga dikarenakan uang sampah tidak disetorkan kepada petugas tersebut, melainkan kepada pihak Kelurahan. Sementara, petugas datang 2 kali satu minggu, akhirnya tidak pernah datang lagi.

“Uang sampah satu bulan saya kasi Rp.10.000,-. Karena petugas sampahnya tidak datang lagi, sampah saya pun semakin menumpuk dan berbau. Lalu saya coba mencari petugas itu dan setelah ketemu saya berjanji kepadanya agar tetap mengangkut sampah saya dan uang sampah saya berikan langsung kepadanya,” ujar Eniria Pinem.

Mendengar keluhan warga tersebut, Duma pun heran, sebab, petugas sampah yang merupakan pegawai honor dari Dinas Pertamanan dan Kebersihan tidak mau melakukan pengutipan sampah. Disebabkan, dia tidak ada menerima uang retribusi sampah dari warga melainkan hanya dari Lurah.

“Untuk mengatasi kota Medan tidak lagi banjir ketika turun hujan, Walikota Medan sedang giatnya melakukan normalisasi drainase. Selain itu, Walikotah telah berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai untuk melakukan pelebaran sungai agar dapat menampung debit air ketika turun hujan,” terangnya.

Duma juga mengetahui jika di wilayah Kelurahan Kelurahan Cinta Damai, termasuk jalan Karya ditemukan banyak Lampu Jalan yang sudah tidak berfungsi. Sementara lokasi cinta damai padat penduduk. “Ini harus menjadi prioritas Dinas Pertamanan dan Kebersihan, sebab, kondisi Jalan yang gelap ketika malam akan dapat menyebabkan tindakan kriminal.

“Segera saya akan berkoordinasi dengan Dinas Pertamanan dan Kebersihan, agar lampu-lampu Jalan di Kelurahan Cinta Damai yagn diketahui sudah tidak berfungsi untuk segera di perbaiki. Kita akan secepatnya surati dinas tersebut,”kata Duma.

Untuk pencegahan agar daerah dekat aliran sungai Sunggal tidak terkena dampak banjir, pemko Medan harus melakukan kerjasama dengan badan wilayah sungai (BWS) untuk melakukan pengorekan aliran sungai.
“Saya siap membantu warga selama 24 jam,” ucap Duma.

Dijelaska Duma lagi, didalam Perda No.06 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan, ada memiliki XVII BAB dan terdiri dari 37 pasal. di BAB XVI pasal 35 ada ketentuan pidana. Untuk orang jika diketahui membuang sampah akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak  Rp,10.000.000,- dan untuk Badan yang diketahui melanggar akan dipidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,-

Pelaksanaan Sosper Anggota DPRD Kota Medan dari Dapil I, Dame Duma Sari Hutagalung SE ini pun diakhiri dengan photo bersama masyarakat Jalan karya Kelurahan Cinta Damai dan membagikan bingkisan kepada seluruh undangan yang hadir.

Reporter : Amsari