Demi Tersohor, Ustad Sebarkan Isu Hoax Babi Ngepet

IMG 20210429 174505

DELINEWSTV | Depok – Ada aja prilaku seseorang untuk menyohorkan dirinya.

Di Depok, tepatnya di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, beredar isu babi ngepet yang membuat heboh.

Diketahui, Ustad Adam Ibrahim penyebar isu tersebut akhirnya diamankan Polisi.

Dalam jumpa pers di ruangannya, Kapolresta Depok Kombes Imran Siregar menyebutkan tersangka supaya terkenal.

“Tujuan mereka supaya lebih terkenal di kampungnya,” kata Kapolresta Depok Kombes Imran Siregar dalam jumpa pers di kantornya, Jl Margonda Raya, Depok, Kamis (29/4/2021).

Informasi yang dihimpun, Adam Ibrahim adalah tokoh agama di lingkungan tempat tinggalnya.

“Karena ini merupakan salah satu tokohlah, tapi tidak terlalu terkenal. Tokoh masyarakat aja ya, majelisnya nggak juga sih, ini hanya pengajian biasa,” ujarnya.

Imran juga menyebutkan, tersangka mengarang cerita soal babi ngepet atau babi jadi-jadian itu.

Ia membuat cerita seolah-olah ada babi ngepet di kampungnya, setelah mendapatkan laporan adanya sejumlah warga yang kehilangan uang.

“Kasus ini berawal dengan adanya cerita masyarakat sekitar merasa kehilangan uang sejuta, ada yang dua juta,” katanya.

Peristiwa itu sendiri terjadi sejak Maret 2021.

Akan tetapi, fakta soal hilangnya uang-uang warga ini juga belum jelas.

Itu tidak jelas, itu menurut mereka. Sekarang logikanya kalau kehilangan ya lapor polisi saja,” ucapnya.

Cerita itu direkayasa oleh Adam Ibrahim dan 7 orang lainnya

Namun, sejauh ini baru Adam Ibrahim yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ada tersangka, ada saksi. Sementara tersangka masih satu AI (Adam Ibrahim),” imbuhnya.

Atas penyebaran berita hoax ini, Adam Ibrahim dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Dilaporkan : Roland