Polisi Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba dan Sita 40 Kg Sabu

IMG 20210525 133217

Kemudian, dengan dipimpin Iptu Irwanta Sembiring, pada Rabu 28 April 2021 sekira pukul 06.30 Wib, pihaknya melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap mobil yang dicurigai.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang haram tersebut di dalam boks ban yang sudah dimodifikasi, yang dibungkus menyerupai teh Cina.

“Setelah kita temukan semua, kemudian barang bukti itu kita bawa untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.

Dipaparkannya juga, bahwa seorang tersangka yang mengaku sebagai kurir (Muhammad Herry-red), mendapatkan upah Rp. 10 juta untuk 1 kg nya. Sehingga, penghasilan ataupun keuntungan yang di dapat sang kurir mencapai Rp. 200 juta perbulan.

“Kota Medan salah satu pangsa terbesar untuk peredaran narkoba jenis sabu ini, untuk itu harus diberantas sampai tuntas,” tegasnya.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko juga menegaskan, bahwa pihaknya selaku aparat penegak hukum akan terus bertindak tegas atas peredaran gelap narkoba, dan tidak akan segan-segan untuk menembak mati para gembong narkoba.

“Kita tidak akan segan menembak mati gembong narkoba di Medan, demi menyelamatkan generasi bangsa,” katanya.

Sementara itu, usai pelaksanaan press release, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, bahwa siapapun yang terlibat nantinya akan dilakukan pemanggilan, dan akan ditetapkan sebagai tersangka apabila terbukti.

“Siapapun itu, apabila memang terlibat akan kita proses hukum, dan saat ini masih dalam proses penyelidikan pihak penyidik,” jelasnya.

(DNN/R.Anggi)