Dibandrol Rp 1,5 Juta, HPH Dkk Habisi Nyawa Tumirin di Labuhanbatu

IMG 20240430 083814

DELINEWSTV
Labuhanbatu — Unit Reskrim Polsek Aek Natas berhasil menangkap 3 orang pelaku penganiayaan berat terhadap Tumirin, 30 tahun, di Aek Natas, Labuhanbatu Utara. Motif di balik pembacokan ini terbilang mengejutkan: pelaku dibayar Rp 1,5 juta untuk menyerang korban.

Kejadian penganiayaan ini terjadi pada Minggu, 17 Maret 2024, saat Tumirin sedang berbuka puasa bersama istrinya di rumah. Tiba-tiba, seorang pria tak dikenal berhelm dan membawa parang masuk ke dalam rumah dan menyerang Tumirin. Korban mengalami luka bacok di tangannya dan pelaku melarikan diri.

BACA :

Terungkap! Motif Dibalik Pembacokan Tumirin: Balas Dendam Lama dan Upah Rp 1,5 Juta

Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap HPH, salah satu pelaku, pada Kamis, 25 April 2024. Dari hasil pemeriksaan, HPH mengaku disuruh oleh AR untuk melakukan penganiayaan tersebut dengan imbalan Rp 1,5 juta. HPH kemudian mengajak HAP, pelaku lain, untuk membantunya.

Pada Sabtu, 27 April 2024, AR juga berhasil ditangkap. Motif AR menyuruh HPH dan HAP untuk menyerang Tumirin masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Labuhanbatu.(Bern)

sumber : humas