Diperlakukan Diskriminasi, Marpaulina Simamora Adukan Nasibnya ke Wakil Pimpinan Dewan

IMG 20210706 113527

 

Medan – DNN : Mendapat perlakuan diskriminasi dari Kepala Sekolah ditempatnya mengajar, di SDN 064959, Marpaulina Simamora S.pdK warga Jl. HM Joni yang merupakan seorang guru honor Agama Kristen, mengadukan nasibnya tersebut kepada Wakil Ketua DPRD Medan H. Rajudin Sagala, S.pd.I

Kedatangan Marpaulina bersama temannya, diterima langsung oleh Rajudin Sagala di ruang kerjanya, Selasa (6/7/2021).

Kepada salah satu wakil pimpinan dewan ini, Marpaulina mengutarakan maksud dan tujuan diri dan temannya untuk berjumpa langsung dan mengadukan nasibnya ini kepada H. Rajudin Sagala.

“Begini Pak, saya mendapat perlakuan diskriminasi dari kepala sekolah ditempatnya mengajar saat ini. Yang mana, dirinya akan diberhentikan dari guru mata pelajaran Agama Kristen dengan alasan yang tak masuk akal,” kata Marpaulina.

Menurut Kepala Sekolah, lanjutnya lagi, hasil rapat pihak Sekolah pihak Dinas Pendidikan Kota Medan, tidak akan memakai tenaga Marpaulina sebagai guru honor dengan alasan siswa yang beragama Kristen di sekolah tersebut.

“Sayang dana BOS itu dipakai untuk menggaji dirimu, sementara siswa yang beragama Kristen di sekolah kita saat ini hanya 15 siswa, dari total 152 siswa,” tutur Marpaulina menirukan perkataan sang Kepala Sekolah.

Sementara gaji yang diterima, sambung Paulina, setelah mengabdi hampir 7 tahun mengabdi setiap bulannya hanya 250 ribu rupiah. “Itupun setelah ditambah dengan intensif yang diberikan oleh Pemko Medan baru-baru ini ke rekening saya langsung. Sedangkan guru honor yang baru hasil rekrutan Kepala Sekolah, digaji 500 ribu. Bukankah ini perlakuan diskriminasi Pak?,” ujarnya

Mendengar pengaduan ini, Rajudin Sagala meminta staff nya untuk segera menyiapkan surat memo yang ditujukan kepada Kepala Sekolah SDN.064959.

“Janganlah diperlakukanan semena-mena guru honor yang sudah lama mengajar. Padahal gajinya itu menggunakan dana BOS dari pemerintah. Kok sesuka hatinya mau memberhentikan guru tersebut, kan tidak akan menggangu dana operasional sekolah tersebut, jadi jangan ada pemecatan,” ketus Rajudin.

Dan apabila himbauan tersebut tidak di, sambung Politisi Partai PKS Medan ini, DPRD Medan akan mengambil sikap.

“Saya pastikan Komisi II DPRD Medan, akan memanggil sang Kepala Sekolah untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), untuk mengetahui apa maksud dan tujuan dirinya memberhentikan Marpaulina sebagai guru honor agama Kristen disekolah yang dipimpinnya,” pungkas Rajudin.

Reporter : Amsari