Fraksi Gerindra Minta Pemko Kota Medan Benahi dan Tambah Fasilitas Olahraga

IMG 20210705 113600

 

Medan – DNN : Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota Medan segera  membenahi dan menambah fasilitas olahraga, sebagi sarana dan prasarana bagi pemuda-pemudi  untuk berolahraga. Guna menjaring bibit-bibit atlet potensial, yang nantinya bisa mengharumkan nama Kota Medan dikancah nasional dan dunia.

Diketahui bersama, Walikota Medan Bobby Nasution mendukung penuh kegiatan olahraga diguatkan kembali. Namun, atas semangat yang ditunjukkan oleh Walikota Medan tersebut, juga dibarengi dengan fasilitas pendukung untuk kegiatan olah raga tersebut.

“Berdasarkan data dan bukti sejarah, dalam beberapa tahun terakhir, prestasi atlet/olahragawan kota Medan sangat menurun, dibanding pada masa lampau. Karena dimasa lalu, warga Kota Medan mempunyai kebanggaan tersendiri, karena memiliki team sepakbola seperti PSMS yang tangguh dan disegani di kancah persepakbolaan Indonesia dan dunia. Maupun atlet olah raga berprestasi lainnya,” kata Siti Suciati,SH saat membacakan pandangan umum Fraksi Gerindra Kota Medan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan Tentang Keolahragaan di ruang Paripurna Gedung DPRD Medan, Senin (5/7/2021).

Ditambahkan Siti Suciati lagi, pada Ranperda Keolahragaan, Fraksi Gerindra ingin memperdalam dan meminta tanggapan kepada Walikota Medan. Dimana pada Paragraf (2), kewajiban pemerintah daerah pasal 9 poin (b) Halaman 11 disebutkan, Melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan pada jenjang Pendidikan Sekolah Dasar/Sederajat, Sekolah Menengah Pertama/Sederajat dan sekolah Menengah Atas/Sederajat.

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan bahwa pengelolaan Sekolah Menengah Atas/Sederajat adalah menjadi tanggungjawab Pemprov.

“Apakah dengan dimasukkannya dalam draft Ranperda ini, Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan sampai jenjang sekolah menengah atas/sederajat di Kota Medan  tidak melanggar ketentuan Undang-Undang 23 Tahun 2014,” ucap Suci.

Menurut Dewan dari Medan Utara ini, untuk menjadikan seorang atlet menjadi olahragawan yang berprestasi, bukanlah hal yang muda. Selain didukung ketersediaan pendidikan dan pelatihan tenaga keolahragaan, sarana dan prasarana olahraga yang memadai, faktor mental atlit itu sendiri juga sangat mempengaruhi.

“Apa langkah dan upaya pemerintah kota Medan dalam menggali, mendidik dan melatih calon-calon atlit yang ada di kota Medan agar dapat menjadi olahragawan berprestasi?,” tanya Siti Suciati.

Pada prinsipnya, lanjut Suci, Fraksi Gerindra mendukung penuh atas maksud Pemko Medan, untuk mengembangkan olahraga rekreasi melalui Ranperda ini. Namun perlu juga disampaikan, bila warga masyarakat Kota Medan menggunakan Sarana dan Prasarana olah raga rekreasi yang dimiliki pihak swasta, maka akan mengeluarkan biaya yang cukup tinggi. Karena pihak swasta akan lebih memikirkan dari sisi keuntungan (benefit), dari pada faktor sosial dan kesehatan masyarakat yang menggunakan fasilitas olah raga rekreasi yang dimilikinya.

“Untuk itu, kami dari Fraksi Gerindra Kota Medan, mengusulkan agar pemko Medan merancang dan merencanakan pembangunan Sarana dan Prasarana olahraga Rekreasi secara bertahap disetiap Kecamatan yang ada di Kota Medan, untuk dapat menarik minat sekaligus mengurangi pengeluaran warga sehingga dapat semakin menggeluti dan menekuni olahraga rekreasi,” jelasnya.

Sesuai dengan sistem pendidikan nasional, dimana mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan dapat disesuaikan dengan kearifan lokal yang di kembangkan Pemerintah Daerah.

“Kami dari Fraksi Gerindra sangat mengapresiasi dengan dimuatnya pada pasal 26 yaitu : Pembinaan dan Pengembangan olahraga rekreasi dapat bersifat tradisional dengan cara menggali, mengembangkan, melestarikan dan memanfaatkan olahraga tradisional yang ada di masyarakat,” pungkasnya.

Reporter : Amsari