Ihwan Ritonga Minta Pemko Medan Serius Menagani Limbah Infeksius Covid-19′

IMG 20210629 WA0122

Medan – DNN : Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga, menyoroti soal penanganan limbah medis infeksius Covid 19 yang dilakukan seluruh Rumah Sakit (RS) di Kota Medan. Pihak RS dikuatirkan tidak menangani limbah Covid 19 dengan benar sehingga menambah persoalan baru.

“Jangan biarkan limbah medis Covid 19 dari RS ikut menyebarkan virus, sehigga berdampak luas dan cepat penularannya di Kota Medan,” kata H Ihwan Ritonga SE kepada wartawan di Medan, Selasa (13/7/2021).

Menurut Politisi Partai Gerindra Medan ini, persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak. “Terkhusus buat Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup, agar menindaklanjuti surat edaran Gubsu terkait pengolahan limbah Covid 19. Pemko Medan kiranya menelusuri penanganan limbah tersebut, dan dipastikan jangan mencemari lingkungan,” terangnya.

Bahkan kepada aparat Kepolisian supaya ikut mengawasi dan menindak pihak RS, Puskesmas maupun Klinik yang terbukti tidak melakukan pengolahan limbah Covid 19 dengan benar. “Sekitar 1,5 tahun pandemi Covid 19 melanda Kota Medan. Kemana limbah pihak RS membuang limbahnya. Ini perlu diselidiki,” tanya Ihwan.

Padahal, tambah Ketua DPC Gerindra Medan ini, semua air limbah buangan termasuk tinja yang berasal dari kegiatan penanganan Covid-19 harus melalui proses pengolahan instalasi Pengelolaan Ai4 Limbah (IPAL). “Sebab, limbah infeksius merupakan limbah medis yang tergolong sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3),” terangnya.

Menurut Ihwan, penyebaran virus Covid 19 yang meningkat harus diantisipasi dengan pengolahan limbah B3 nya yang maksimal. “Untuk penguburan mayat terpapar Covid 19 saja, dilakukan sesuai aturan. Apalagi limbah Covid -19, tentu harus ditangani dengan tata cara syarat teknis sesuai aturan,” pintanya.

Diketahui, limbah infeksius adalah limbah yang terkontaminasi organisme pathogen dalam jumlah dan virulensi yang cukup rentan menularkan penyakit pada manusia. Kalau tidak dikelola dengan baik, limbah medis dari penanganan pasien dengan penyakit menular dikhawatirkan menjadi sumber penularan penyakit bagi pasien, petugas, dan masyarakat sekitar.

Adapun limbah infeksius tersebut berupa masker bekas, sarung tangan bekas, perban bekas, tisu bekas, plastik bekas minuman dan makanan, kertas bekas makanan dan minuman, alat suntik bekas, set infus bekas, Alat Pelindung Diri bekas, sisa makanan pasien.

Limbah dengan karakteristik infeksius sangat berbahaya bagi tenaga kesehatan maupun pengunjung, dan petugas yang menangani limbah. Pemusnahan limbah infeksius COVID-19 secara tepat dan benar sangat penting, untuk memutus mata rantai penularan.

Reporter: Amsari