Arena Judi Desa Manunggal Veteran Pasar 7 Tetap Beroperasi, Rajudin Sagala: Semua Elemen Harus Sepakat Untuk Menindaknya

IMG 20210823 152039

Medan – DNN: Ditengah ketatnya pemerintah menerapkan aturan untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 ditengah masyarakat, baik melakukan penyeketan sampai mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan menghindari kerumunan.

Akan tapi lokalisasi judi yang berada di Desa Manunggal Veteran Pasar 7 Kabupaten Deliserdang terus beroperasi. Bahkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pemerintah Kota Medan sejak bulan Juni hingga saat ini, tidak diindahkan dan seakan tidak berpengaruh terhadap bandar judi di Pasar 7 Marelan.

Informasi dari berbagai sumber, termasuk awak media yang terus memantau dan menyoroti keberadaan lokasi judi tersebut. Seolah aparat hukum di wilayah Sumatera Utara, dibutakan atas keberadaan arena judi yang sejak awal menjadi sorotan masyarakat tersebut.

“Ketidak tegasan aparat hukum yakni kepolisian setempat, seperti Polresta Belawan dan Poldasu semakin membuat pemilik arena judi di Pasar 7 Marelan ini besar kepala. Padahal sudah banyak yang menyoal tempat itu, termasuk awak media,” kata Wakil Ketua DPRD Medan H Rajudin Sagala S.pd.I pada wartawan, Senin (23/8/2021).

Penyebabnya, tambah politisi dari Partai PKS ini, bandar dan para pelaku perjudian jarang di razia. “Oleh karena itu, kita berharap pihak kepolisian dan semua elemen segera bertindak. Mulai dari merazia dan menberikan peringatan keras dan hukuman penjara kepada mereka. Sehingga gerak perjudian semakin sempit di Kota Medan,” tandasnya.

Menurut Rajuddin Sagala yang juga Ulama Kota Medan, selain pihak kepolisian, peran serta masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk memantau tempat-tempat yang dijadikan sarang arena judi. Dan jika ada informasi dari warga, Kepala Lingkungan, Lurah, Camat dan aparat Kepolisian harus segera merespon dan menindak lanjutinya.

“Semua elemen masyarakat harus sepakat dulu untuk memberantas adanya lokasi perjudian yang terang dilarang oleh agama. Judi itu bukan membawa keuntungan namun dapat merusak moral dan akhlak masyarakat,” pungkasnya.

Redaksi: Ams