DPRD Medan Gelar Paripurna Nota Jawaban Wali Kota Medan Tentang Penetapan Zona Aktivitas PKL

WhatsApp Image 2021 08 23 at 17.44.53

 

Medan – DNN: DPRD Medan kembali menggelar sidang Paripurna jawaban Wali Kota Medan atas Ranperda Tentang Penetapan Zona Aktivitas PKL di gedung DPRD Medan, Senin (23/8/2021). Guna mengetahui Langkah dan strategi yang akan dilakukan Pemko Medan untuk mengatasi permasalahan penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Berupa menyiapkan lahan perdagangan yang representatif, strategis dengan kapasitas yang memadai. Selain itu Pemko Medan juga akan melakukan sosialisasi serta pembinaan kepada PKL melalui Tim Satuan Tugas Khusus yang terdiri dari beberapa OPD terkait serta menyiapkan Produk Hukum sebagai dasar dalam penertiban PKL.

Sidang Paripurna DPRD Medan ini dipimpin oleh Ketua DPRD Medan Hasyim SE, juga dihadiri Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Bahrumsyah , Rajuddin Sagala S.Pd.I, Wali Kota Medan M Bobby Nasution dan Wakil Wali Kota Aulia Rahman serta sejumlah Anggota DPRD Medan.

Dikatakan Wali Kota Medan, terkait kewajiban PKL dalam membayar biaya jasa pelayanan bahwa kewajiban atas jasa pelayanan yang diterimanya seperti kewajiban atas jasa kebersihan dan jasa keamanan, dimana kewajiban atas pelayanan ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.

Dalam kata pembukaannya, Hasyim meminta Pemko Medan agar melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pusat perbelanjaan dalam memberdayakan PKL.

“Melalui program Penataan dan Peremajaan Tempat usaha PKL, Peningkatan kemampuan berwirausaha, promosi usaha dan event pada lokasi binaan serta berperan aktif dalam penataan agar PKL menjadi lebih tertib, Bersih, indah dan nyaman,” Katanya.

Penetapan zonasi aktivitas PKL merupakan langkah dari Pemko Medan untuk melakukan penataan dan pemberdayaan PKL berdasarkan asas kemanusiaan, kesejahteraan , ketertiban dan kepastian hukum.

“Dengan ditetapkannya sistem zonasi ini nantinya diharapkan para pelaku usaha PKL tetap dapat berdagang karena meraka telah memiliki payung hukum dan mereka juga difasilitasi untuk mendapatkan penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana kegiatan sektor Informal,” pungkas Hasyim.

Usai menyampaikan seluruh pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Medan, Ketua DPRD Medan menerima nota jawaban Wali Kota Medan. Sebelum ditutup Rapat Paripurna ini diisi dengan pembentukan Panitia Khusus.

Reporter: Amsari