Ditres Narkoba Poldasu Ciduk kurir Sabu

IMG 20210909 030710 323

Tim Direktorat (Dit) Res Narkotika Polda Sumut berhasil mengungkap peredaran Narkotika, Jenis Sabu, seberat 950 Gram di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (04/09/2021).

 

Dalam pengungkapan itu, Personil Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil mengamankan Seorang Kurir, berinisial DA (24), Warga Desa Luengsa, Aceh Timur.

 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya Personil Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat, tentang adanya peredaran Narkotika, Jenis Sabu dari Provinsi Aceh menuju Provinsi Sumatera Utara, yang dibawa seorang pria.

 

Dari laporan itu, Personil langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan, dan berhasil menemukan Pria yang awalnya diduga membawa Narkotika, Jenis Sabu tersebut.

 

Ketika Pelaku DA berada di Rumah Makan, Jalan Gagak Hitam, Personil langsung melakukan penggeledahan terhadap Pelaku dan barang bawaannya. Alhasil, dari barang bawaan milik DA tersebut, ditemukan barang bukti, berupa 5 Bungkus Narkotika, Jenis Sabu, seberat 950 Gram yang disimpan dalam Sol Sandal,” katanya

Setelah ditemukan dan mendapatkan barang bukti, berupa Narkotika, Jenis Sabu tersebut, Pemilik Narkoba itu dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.

Untuk saat ini, Pelaku sudah kita amankan dan tengah dilakukan pendalaman oleh Penyidik

 

Ditresnarkoba Polda Sumut, apakah ada keterlibatan sindikat lainnya, serta kemana barang haram ini akan diedarkannya, pungkasnya.(021/DNN)