Tekab Polsek Helvetia Lumpuhkan Dua dari Tiga Residivis TSK Curat

DNN|Medan – Kepolisian Sektor Medan Helvetia, Polrestabes Medan, melalui unit Tim Khusus Anti Banditnya( Tekab) berhasil menangkap dan melumpuhkan dua dari Tiga pelaku pencurian dan pemberatan di wilayah Kota Medan pada hari Selasa tanggal 05/10/2021 sekira pukul 18.30 Wib.

 

Informasi yang berhasil dihimpun, petugas pertama berhasil menangkap seorang pelaku yang diketahui berinisial HT (47) dari sebuah warnet Galang yang terletak di jalan Gatot Subroto kelurahan Sei Sekambing CII Medan Helvetia, Sabtu (09/10/2021).

 

Dari hasil penyidikan dan juga introgasi pengakuan HT saat diamankan di Warnet Galang, Ia mengakui perbuatannya dan melakukan aksinya tidak sendiri, HT saat itu ada menyebut temannya yang berinisial MS dan selanjutnya tim pun segera melakukan pengejaran terhadap pelaku MS dan dapat kami ringkus sekira pukul 23.30 Wib dari kawasan Jalan Penampungan Medan Helvetia .

 

“Pada saat tim kita akan melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap salah satu pelaku berinisial MS (38) tadi, pelaku HT (24) alamat Jalan Pembangunan Helvetia Timur, mencoba melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga kami mengambil tindakan tegas dan terukur” terang Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean saat mengelar kasus tersebut.

Sambung Kompol Pardamean, adapun modus operandi para pelaku, terlebih dahulu para pelaku menggambar keadaan bengkel master ban, kemudian setelah keadaan aman, para pelaku melakukan aksinya, yaitu melakukan pencurian di bengkel master ban, sedangkan motifnya ingin menguasai barang milik korbannya bernama Feru Irawan dan menjualnya untuk mendapatkan uang,”tandasnya.

 

Dalam kasus tersebut masing – masing pelaku mempunyai perannya masing – masing, pelaku HT dan pelaku MS membuka pintu bagian belakang rumah, yang mana di pintu tersebut terdapat kasa nyamuk dibagian pintu tersebut, selanjutnya HT membuka kasa nyamuk tersebut dengan menggunakan sebuah Linggis dan memasukan tangan kanannya untuk membuka engsel pintu tersebut, dan saat pintu tersebut terbuka HT kembali ingin mencongkel pintu kayu bagian dalam, namun tidak terkunci hanya di ganjal Kompresor.

 

Selanjutnya para pelaku HT dan MS (38) tersebut masuk kedalam bengkel master ban dan mengambil barang – barang yang menurut pelaku dapat di jual nantinya, sedangkan pelaku HS (45) warga Pancur Batu (DPO) mempunyai peran mengawasi situasi diluar (stand by di luar bengkel master ban).

 

Setelah selesai melakukan aksinya para pelaku meninggalkan bengkel master ban dengan menggunakan Honda Mio warna Putih BK 2205 ABN dengan cara berboncengan tiga sambil membawa hasil aksi kejahatannya

 

Pada kasus ini, pihak kita berhasil menyita beberapa barang bukti hasil dari kejahatan para pelaku berupa 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio warna putih dengan nomor Polisi BK 2205 ABN, 8 (delapan) buah Ban dalam sepeda motor (baru), 1 (satu) buah kotak Laptop merek Asus, 1 (satu) buah linggis, 1 (satu) buah topi warna merah berlogo Barcelona, dan 1 (satu) potong kaos oblong warna merah hitam, 1 (satu) buah Flash Disk yang berisikan rekaman CCTV pada saat pelaku melakukan pencurian di master ban serta uang tunai senilai Rp.70.000.- (tujuh puluh ribu rupiah)

 

Kejadian ini diketahui korban Feru Irawan dan saksi – saksi sekitar pukul 07.00 wib hari Rabu (29/92021) dan menurut Korban kemungkinan kejadian tersebut sekitar pukul 02.20 wib dini hari dan di hari yang sama, korban Feru Irawan segera membuat Laporan resminya ke mako SPKT Polsek Helvetia

Untuk ganjaran hukuman kepada pelaku curat yang sudah kami amankan, dikenakan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman kurungan badan selama 9 Tahun Penjara dan kepada pelaku HS tetap kami lakukan pengejaran,” tutup Kompol Pardamean Hutahayan.SIK. ( 021/DNN )