Tekankan Kebersihan Lingkungan, Edward Hutabarat Kembali Sosialisikan Perda No.6 Tahun 2015 di Kelurahan Sei Putih Barat

IMG 20211011 135110

 

Medan – DNN: Anggota DPRD Medan Edward Hutabarat berharap, dengan meredanya angka penyebaran covid-19 masyarakat menerapkan hidup sehat dan bijak mengelola sampah rumah tangganya.

Hal itu dikatakan Politisi PDI-P Medan ini dihadapan Kepala Lingkungan 4 Sumarifin dan empat ratus masyarakat saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2015, yang terbagi dalam dua sesi. Sesi pertama pukul 13.00 Wib dihadiri 200 orang dan sesi kedua pukul 16.00 Wib juga dihadiri 200 orang, di Jalan Jangka Lingkungan 3 Kelurahan Sei Putih Barat Kecamatan Medan Petisah, Senin (11/10/2021).

Kenapa Perda pengelolaan sampah yang kedua kali diangkat dalam Sosper di Jalan Jangka, sambung Edward, Sebab masih kurangnya kesadaran masyarakatnya.

“Sampai saat ini masih ada masyarakat yang kurang peduli untuk kebersihan dilingkungan nya. Saat ini, pemerintah Kota Medan bahkan dunia, yang belum mampu mengelola sepenuhnya permasalahan sampah. Sampah ini diibaratkan seperti wajah. Secara tak langsung, Jalan Jangka akan buruk imeg nya, apabila sampah masyarakatnya belum teratasi,” kata Edward.

Untuk itu, lanjutnya lagi, dirinya mengajak warga agar bijak mengelola sampah, dengan memilah sampah yang hendak dibuang. “Sampah organik harus dijadikan satu dengan sesama sampah organik. Begitu juga dengan sampah non organik seperti plastik harus dijadikan satu dengan sesama sampah plastik,” jelas Edward.

Setelah itu, tergantung warga apakah akan dibuang atau dimanfaatkan. Sampah organik bisa dijadikan pupuk hanya dengan sedikit mengolahnya.

“Begitu juga dengan sampah non organik, seperti plastik dapat dimanfaatkan atau dijual langsung ke tempat pengepul sampah plastik (botot). Jadi kalau kita mau bijak mengelola sampah, saya yakin persoalan sampah di Medan akan selesai dan sampah tidak lagi menjadi masalah,” terangnya.

Edward juga mengingatkan warga, agar jangan membuang sampah sembarangan, karena berdasarkan Perda No. 6, ada sanksi hukuman pidana bagi pembuang sampah di sembarang tempat.

“Jangan lagi membuang sampah di sembarang tempat karena diancam hukuman pidana kurungan 3 bulan atau denda 10 juta rupiah bagi perorangan dan bagi perusahaan ancaman hukumannya 6 bulan atau denda 50 juta rupiah,” tutur Edward.

Dengan menerapkan prokes kesehatan yang ketat, dengan menjaga jarak, memakai masker, acara sosialisasi Perda No.6 Tahun 2015 ini ditutup dengan memberikan seminar kit kepada seluruh undangan.

Reporter : Amsari