Diduga Permainkan Perwal No.21, DPRD Medan Minta Walikota Bobby Nasution Evaluasi Kinerja Lurah dan Seklur Sei Putih Barat

IMG 20211130 195642

Medan – DNN: Terkait Peraturan Walikota (Perwal) Medan No.21 Tahun 2021, Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan, harus menjadi acuan bagi masyarakat maupun Lurah, pada saat proses pengangkatan Kepala Lingkungan.

Dimana proses penjaringan calon Kepling VIII, Kelurahan Sei Putih Barat Kecamatan Medan Petisah, kondisinya saat ini terkesan “carut marut”.

Hal ini mendapat reaksi keras dari Sekretaris Komisi I DPRD Medan Habiburrahman Sinuraya. Menurutnya, Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan Kepling yang  ketuai oleh Sekretaris Lurah, harus menjalankan mekanisme sesuai dengan Perwal No.21 tahun 2021 tersebut.

“Saat ini timbul  dugaan Lurah dan Sekretarisnya mempermainkan Perwal No.21 Tahun 2021 terkait pemilihan Keplling VIII. Oleh karenanya, diharapkan Wali Kota Medan Bobby Nasution segera mengevaluasi kinerja keduanya,” tegas Habib.

Sambung Habib lagi, berdasarkan surat aduan warga yang diterimanya menyebutkan bahwa, Sekretaris Lurah (Seklur) memberi keleluasaan kepada Kepling VIII B.P Aritonang, untuk memverifikasi data calon Kepling VIII atas namanya sendiri.

“Sedangkan calon Kepling yang diajukan oleh warga, atas nama Sudjono F.N Mahulae ST, yang memverifikasinya Kepling B.P Aritonang juga. Hal ini diketahui oleh Seklur, namun dibiarkan. Inikan suatu bukti mereka sudah menyalahi Perwal No.21,” tandasnya.

Habib juga menambahkan, salah satu syarat calon Kepling ialah, calonnya merupakan warga yang menetap selama 2 tahun di lingkungan tersebut. “Apabila kurang dari 2 tahun domisili disitu, dirinya tidak berhak dipilih sebagai Keplling. Termasuk mendapat dukungan 30 persen dari warga,” terangnya.

Sementara itu, menurut keterangan Sekretaris Lurah Sei Putih Barat Syahrul Hasugian saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon WhatsAap nya mengatakan, penyerahan berkas calon Kepling VIII atas nama Sudjono F.N Mahulae ST, mereka terima pada tanggal 22 November 2021 pukul 14.00 wib.

“Sementara berkas para calon Kepling di Kelurahan Sei Putih Barat harus sampai ke kantor Camat Medan Petisah dihari yang sama pada pukul 15.00 wib. Jadi mana mungkin berkas kepunyaan Sudjono dapat saya periksa. Namun begitu, keseluruhan berkas Kepling yang masuk tetap kami bawak ke Kantor Camat,” tuturnya.

Syahrul juga menyebut, apa yang dikatakannya ini sesuai dengan bukti tertulis yang mereka terima. “Saya berbicara sesuai dengan data yang ada,” imbuhnya.

Ucapan Seklur Syahrul ini dibantah oleh Sudjono F.N Mahulae, kapada wartawan mengungkapkan bahwa dirinya bersama temannya Junjungan Manurung mengantar berkas tersebut tanggal 22 November 2021 pukul 11.00 wib, ke Kantor Lurah Sei Putih Barat.

“Saya sangat menyayangkan pernyataan Seklur tersebut. Untuk menjaga perpecahan dan kesalah pahaman diantara warga, kami sepakat untuk pembatalan kedua nama calon Keplling VIII,”

Perlu diketahui, untuk kebenaran persoalan ini, Lurah Sei Putih Barat Deny Mukhtar Zebua saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, kalau pemilihan Kepling ditangani sepenuhnya oleh Sekretaris Lurah. “Saya tidak mengetahui bagaimana proses pemilihan Kepling yang sudah berjalan. Jadi saya tidak bisa memberikan tanggapan,” ucapannya.

Dan hingga berita ini diturunkan, Camat Medan Petisah, tidak dapat dihubungi wartawan melalui telepon WhatsAap nya terkait masalah pemilihan Kepling VIII tersebut.

Reporter: Amsari