Paul Mei Anton: POKIR Anggota Dewan Jangan Diabaikan

IMG 20211122 125559

Medan – DNN: Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, meminta agar Dinas-dinas atau OPD Pemko Medan mengabaikan “Pokok Pikiran” (Pokir) para anggota DPRD Medan.

“Sebab, Pokir dari seluruh anggota dewan ini dilindungi oleh Undang-undang Dasar tahunn1945. Untuk itu jangan pernah para OPD mengabaikannya,” katanya saat pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU), Senin (22/11/2021).

Apa bila hal ini terjadi, sambung Politisi Partai PDI- Perjuangan ini, akan merugikan masyarakat Kota Medan. “Karena Pokir ini merupakan masukan atau aspirasi dari masyarakat yang ditampung anggota dewan pada saat pelaksanaan Sosper maupun Reses,” jelasnya.

Paul Mei Anton juga menyebut, agar Dinas PU Medan bisa mengakomodir “Pokok Pikiran” anggota dewan yang menjadi skala prioritas.

“Agar harapan masyarakat Kota Medan untuk mendapatkan pelayanan prasarana jalan, infrastruktur dan drainase bisa terwujud dalam waktu dekat,” pungkasnya.

Reporter: Amsari