Seorang Jemaat Diduga di Aniaya Majelis Gereja HKBP di Medan

IMG 20211117 WA0043

DNN|Medan- Seorang Sintua (Majelis) Gereja HKBP Imanuel di Sei Berantas, Kel. Babura, Kec. Medan Sunggal diduga aniaya jemaatnya sendiri, yang ironisnya seorang wanita tega dipukulnya. Semestinya memberi prilaku dan perbuatan baik, namun tidak dengan Jhoni Sihombing yang menjadi Sintua di Gereja tersebut. Hal ini akan mencoreng nama baik Gereja khususnya HKBP Imanuel.

Perlu diketahui Jhoni Sihombing ini pernah terpidana dengan kasus penganiayaan yang dilakukanya kepada Pendeta Ester Sitorus, S.Th (Eks Pendeta HKBP Imanuel Sei Berantas) dengan nomor perkara: 72/Pid.C/2021/PN-MDN.

“Saya di pukulinya di Gereja itu sekitar pukul 20.00 Wib hari jumat (18/12/2020) lalu. Setelah mendapat penganiayaan itu, badan saya dan perut saya terasa sakit dan langsung saya dilarikan ke Rumah Sakit Bina Kasih dan masuk ruang UGD ketika itu” kata Anita Sidahuruk, S.sos di seputaran Pengadilan Negeri Medan, Selasa (17/11/2021).

Hampir setahun kasus yang di alami Anita Sidauruk belum juga mendapat kepastian hukum dari pengadilan dan meminta keadilan dari instusi terkait.

“Saya merasa ada kejanggalan dalam proses hukum ini hingga sampai selama ini tidak selesai-selesai, saya sebagai korban memohon kepada penegak hukum untuk menegakkan hukum setinggi-tingginya.”

Anita Sidauruk merasa heran karena berkas perkara yang dikirim Polsek Sunggal ke Kejaksaan Negeri Medan tertulis jelas tersangka dalam perkara ini dilakukan penahanan, namun kenyataannya Jhoni Sihombing tidak di tahan.

“Besar harapan saya supaya beliau juga melihat jeritan hati saya, kenapa seorang wanita dianiaya bahkan dua orang wanita dianiaya oleh laki – laki, tapi masih bebas berkeliaran, dia dikenakan tahanan rumah,” bebernya.

Anita juga memohon agar terdakwa ditahan, karena telah melakukan penganiayaan secara berulang – ulang.

“Dia itu seharusnya ditahan atas perbuatannya, saya merasa trauma, jangan sampai ada korban lainnya juga.” ungkapnya.

Terpisah. Jhoni Sihombing saat dikonfirmasi via telepon seluler menyebutkan bahwa apa yang dilakukan kepada Anita Sidauruk adalah tidak benar, Jhoni membantah kalau dia menganiaya seorang wanita, justru Jhoni yang mendapat penganiayaan dari Anita Sidauruk.

“Tidak benar, saya yang dianiaya, hanya karena saya Sintua, kami kesepakatan tidak mempersoalkan permasalahan ini sampai ke hukum. Tapi ternyata mereka dan pendeta Ester ini biang kerok semuanya, ini yang membuat perkara ini semakin dipaksakan.

Kalau menurut saya ini karena sudah hampir berjalan 1 tahun lebih, jadi itu semua apa yang dibilang dia itu tidak benar,” sebutnya, Selasa (16/11/2021) Pukul 11:13 Wib.

Jhoni Sihombing juga mengaku bahwa selain dirinya, ada 25 Sintua yang dilaporkan ke Poldasu termasuk dirinya.

“Dan yang dianiaya itu saya, ada sesuai dengan video yang ada di  CCTV yang ada barang bukti yang ada di kantor pengadilan dan sekarang lagi sidang, semua kami ada 25 sintua, 25 pengurus gereja diadukannya ke polda.

Saya Sintua di Gereja HKBP Immanuel, Jalan Sei Berantas No. 42. Memang mereka itu tidak terima, karena banyak perkara yang diadukan tentang saya tapi semuanya itu tidak ada saya lakukan dan tidak benar.

Menurut juga keterangan saksi dan saksi ahli juga menyatakan bahwa dia itu datang ke rumah sakit itu dalam kondisi segar dan tidak ada terganggu kegiatan sehari-hari, begitulah.

Tapi BAP nya itu dinyatakan dia pingsan, jadi semua BAP itu tidak sesuai dengan kenyataannya gitu. Tapi yang jelas semuanya itu tidak benar,” tambahnya.

Diluar persidangan. Pengacara Jhoni Sihombing tidak terima saat disinggung tentang kliennya yang juga sebagai terpidana di kasus penganiayaan yang dilakukan kliennya terhadap perempuan lain.

“Nanti saya pun bisa marah, itu kondisi yang benar tapi gak usah terus-terus kamu majukan, gitu. Tau kau harus nya metode berkomunikasi mewawancara orang, karena dia klien ku, kan kau terus – terus aj ini sudah ke berapa kali,” jawabnya sambil meninggalkan awak media. (021/DNN)