Daniel Pinem: Pemko Medan Harus Bangun Rumah Murah di Medan Utara

IMG 20210319 WA0028

 

Medan – DNN: Pemko Medan diminta agar menyediakan lahan untuk pembangunan perumahan murah, bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kecamatan Medan Marelan. Sebab, masyarakat yang tinggal di wilayah Medan Utara masih banyak yang memiliki rumah dan tinggal dikawasan kumuh bantaran sepanjang sungai.

Hal ini disampaikan Sekretaris Fraksi PDI-P DPRD Medan Drs Daniel Pinem, pada wartawan usai menyampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda Kota Medan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2021-2041 dalam sidang Paripurna DPRD Medan Selasa (30/11/2021) kemarin.

Dalam Paripurna tersebut, lanjutnya lagi, dilakukan pencabutan Perda Kota Medan No 13 Tahun 2021 tentang RTRW Tahun 2011 – 2031. Kemudian menerima dan menyetujui Ranperda RTRW Tahun 2021-2024 ditetapkan menjadi Perda Kota Medan.

“Dorongan untuk pembangunan perumahan rumah murah bagi warga Medan Utara sangat mendasar, karena melihat pesatnya pertumbuhan penduduk di kawsan itu. Sangat tepat, hal ini salah satu upaya dalam pengentasan kemiskinan di Kota Medan,” jelas Daniel Pinem.

Dewan yang saat ini duduk di Komisi IV, membidangi pembangunan itu menyebut, terkait Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang harus disiapkan mininal 30 %. “Oleh karenanya, mendesak Pemko Medan untuk menyediakan ganti rugi RTH setiap tahunnya secara bertahap, bagi warga yang terdampak pembebasan RTH,” tuturnya.

Sebab, sambung Daniel Pinem, penyediaan RTH sebesar 30 % harus dijalankan sesuai amanah UU, sebagaimana diatur Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional No 1 Tahun 2018, tentang pedoman penyusunan RTRW disebutkan harus memiliki RTH 30 % dari luas wilayah administratif yang ada. Dimana 20% RTH publik dan 10 % RTH private.

“Sedangkan RTH publik di Kota Medan saat ini hanya 26,7%, berarti masih kurang 3,5% , maka sangat perlu penambahan secara bertahap,” pungkas Daniel.

Reporter: Amsari