Perda RTRW 2021-2041 Disahkan, Edwin Sugesti: Perda Yang Lama Harus Dicabut

IMG 20211122 115718

 

Medan – DNN: Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Medan, menyetujui disahkannya Perda Baru tentang RTRW tahun 2021-2041.

“Pemko Medan harus melakukan pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Daerah RTRW 2021-2041yang telah disahkan, terutama dalam proses pelaksanaan pembangunan,” kata Edwin Sugesti Nasution kepada wartawan di Medan, Rabu (1/12/2021).

Edwin juga menambahkan, bila mengacu pada Perda No.13 Tahun 2011-2031, harus diambil tindakan dan dikembalikan kepada peraturan yang telah disahkan.

“Ini sejalan dengan pesatnya pertumbuhan penduduk serta tuntutan pembangunan kota dan menjadi pertimbangan, agar Perda No.13 Tahun 2011 harus dicabut,” jelasnya.

Oleh sebab itu, sambung Edwin, Fraksi PAN DPRD Kota Medan, mendukung pencabutan terhadap peraturan daerah sebelumnya.

“Pencabutan ini dilakukan, agar dapat menjawab persoalan yang ada dan mengantisipasi potensi tantangan ke depan. Legal formal pencabutan perda RTRW ini menjadi sangat penting, dan harus dilaksanakan dengan konsisten. Karena tanpa konsistensi yang tegas dari Pemko Medan, mustahil Perda ini berjalan dengan semestinya,” pungkasnya.

Reporter: Amsari