Rajuddin Sagala: Cara Berpakaian Anggota Dewan Itu Sudah Diatur Dalam Tatib

IMG 20220215 064512

 

DNN l Medan – Ketika kita sudah dipilih oleh masyarakat menjadi pejabat publik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), maka citra dan marwahnya itu harus dijaga sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

“Sebab, lembaga Legislatif ini bukan punya kita pribadi, melainkan milik semua anggota dewan. Walaupun masing-masing kita itu dari latar belakang yang berbeda. Contohnya saya, berlatar belakang guru dan ustadz. Namun katika berada di gedung DPRD Medan ini, saya harus mematuhi peraturan yang berlaku,” kata Anggota DPRD kota Medan, H Rajuddin Sagala S.Pd.I kepada wartawan, Senin, (12/9/2022) saat dikonfirmasi terkait salah satu anggota dewan memakai pakaian yang kurang etis saat menghadiri sidang Paripurna di gedung DPRD Medan beberapa hari yang lalu.

Untuk itu, sambung Rajuddin yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD kota Medan, selaku anggota dewan, kita harus mampu menjaga wibawa sebagai anggota DPRD.

“Jadi kita jagalah keetisan itu. Ketika memang kelihatan tidak etis dan menyalahi aturan, kita harus punya kontrol pribadi. Sehingga prilaku kita tidak melanggar aturan dan undang-undang yang berlaku. Kalau memang tidak layak, ngapain kita lakukan. Apalagi pada saat acara resmi, seperti sidang Paripurna,” tandasnya.

Sebab, lanjut Rajuddin, dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD hal tersebut sudah ada. Termasuk aturan menyangkut pakaian anggota dewan, baik saat sidang Paripurna maupun dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para OPD.

“Ketentuan ini sudah diatur oleh undang-undang. Apabila kita berada didalam lingkungan kantor DPRD , pakailah baju yang rapih dan sopan. Boleh memakai kemeja atau jas, tapi yang jelas bukan memakai jaket. Tapi kalau kita sudah diluar lingkungan lembaga Legislatif ini, terserah kita mau memakai pakaian yang sesuai selera pribadi masing-masing,” pungkasnya. (A-Red)