Saat Sosialisasi Perda, Edward Terima Aduan Warga Linkungan 22 Jarang Terima Bantuan Pemerintah

IMG 20220912 191354

 

DNN l Medan – Anggota DPRD Kota Medan, Edward Hutabarat berharap dimasa andemi covid-19 masyarakat dapat menerapkan hidup sehat dan bijak didalam mengelola sampah rumah tangganya.

Hal itu diungkapkan Politisi PDI-P Medan ini dihadapan Camat Medan Helvetia yang diwakili Kasi Sapras, Erni Nasution, Kepala Lingkungan 4 Betty Hutajulu dan Tokoh Agama serta ratus masyarakat saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2015 yang dilaksanakan di Jalan Kapten Muslim Gg. Gotong Royong (samping rel), Senin (12/9/2022).

Kenapa Perda pengelolaan sampah yang dominan diangkat dalam kegiatan Sosper, sambung Edward, karena kurangnya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan tempat tinggalnya.

“Sampai saat ini masih ada masyarakat yang kurang peduli untuk kebersihan lingkungannya. Apalagi pemerintah Kota Medan bahkan dunia, belum mampu mengelola sepenuhnya permasalahan sampah. Sampah ini diibaratkan seperti wajah. Secara tak langsung, Kecamatan Medan Helvetia akan buruk imeg nya, apabila sampah masyarakatnya belum teratasi,” kata Edward.

Untuk itu, lanjut Politisi PDI-P ini lagi, dirinya mengajak warga agar bijak mengelola sampah, dengan memilah sampah yang hendak dibuang. “Sampah organik harus dijadikan satu dengan sesama sampah organik. Begitu juga dengan sampah non organik seperti plastik harus dijadikan satu dengan sesama sampah plastik,” jelasnya.

Edward juga menyebut, sampah rumah tangga yang dibuang itu bisa dimanfaatkan. Sampah organik bisa dijadikan pupuk hanya dengan sedikit mengolahnya.

“Begitu juga dengan sampah non organik, seperti plastik dapat dimanfaatkan atau dijual langsung ke tempat pengepul sampah plastik (botot). Jadi kalau kita mau bijak mengelola sampah, saya yakin persoalan sampah di Medan akan selesai dan sampah tidak lagi menjadi masalah, malah menambah pendapatan masyarakat,” terangnya.

Edward juga mengingatkan warga, agar jangan membuang sampah sembarangan, karena berdasarkan Perda No. 6, ada sanksi hukuman pidana bagi pembuang sampah di sembarang tempat.

“Jangan lagi membuang sampah di sembarang tempat karena diancam hukuman pidana kurungan 3 bulan atau denda 10 juta rupiah bagi perorangan dan bagi perusahaan ancaman hukumannya 6 bulan atau denda 50 juta rupiah,” tutur Edward.

Saat sesi tanya jawab, Kornelia Hutajulu warga Gg. Gotong Royong, mengaku selama 32 tahun menjadi janda, dirinya tidak pernah mendapat bantuan apapun dari pemerintah. “Saya mohon kepada bapak Edward, dimasukkan nama saya sebagai penerima bantuan gratis,” pintanya.

Edward Hutabarat juga menerima aduan dari warga Lingkungan 22, yang masih banyak belum menerima bantuan sosial dari pemerintah.

Menjawab pertanyaan Ibu Kornelia Hutajulu dan warga Lingkungan 22, sontak Edward meyebut akan menanyakan kepada Lurah dan Camat terkait permasalahan tersebut.

“Segera akan saya koordinasi kan kepada aparat terkait. Kenapa hal ini bisa terjadi,” pungkasnya.

IMG 20220912 191411

Amatan wartawan, kegiatan acara sosialisasi Perda No.6 Tahun 2015 ini berjalan lancar dan ditutup dengan memberikan seminar kit kepada seluruh undangan. (A-Red)